Jakarta –
Kode Etik Internasional melarang promosi dan iklan susu formula (susu formula) sebagai pengganti air susu ibu (ASI). Namun kenyataannya, perusahaan PenyelengkanKode.org masih banyak menemukan produsen yang menipu konsumen dengan berbagai kampanye tidak langsung.
Misalnya, sebagian besar Internet ditemukan di media sosial, dengan 476 promosi susu ditemukan. Sponsor bersama juga sangat sedikit dalam webinar, yang sering disiarkan langsung oleh produser di Instagram dan saluran platform media sosial lainnya, yang berarti terdapat lebih dari 200 pelanggaran dalam laporan akhir pada bulan Juli 2024.
Pemerintah sebenarnya memberlakukan larangan tegas terhadap iklan terkait kemungkinan penurunan kanker payudara. Dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 UU No. Di bidang kesehatan, 17 Tahun 2023, peraturan tersebut kini diperkuat dengan melarang produsen menurunkan harga dalam apa yang disebut promosi diskon susu formula.
“Menawarkan potongan harga atau penambahan atau segala bentuk bujukan kepada penjual untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya” menjadi alasan pelarangan dalam Pasal 33 Huruf C.
Kegiatan lain yang dianggap sebagai hambatan dalam pemberian ASI adalah penyediaan atau penjualan susu secara langsung di rumah tangga, terutama yang melibatkan tenaga medis dan petugas kesehatan lainnya, serta pengasuh.
Berikut poin lengkap larangan produsen mempromosikan susu bubuk:
Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu penyediaan ASI eksklusif:
Pemberian sampel gratis produk susu formula bayi dan/atau pengganti ASI, fasilitas kesehatan, sumber daya masyarakat efek kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu baru atau bentuk dukungan lainnya;
B. Penawaran ke rumah atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI;
C. potongan harga atau biaya tambahan atas pembelian susu formula bayi dan/atau bahan pengganti ASI lainnya atau bujukan dalam bentuk apa pun dari penjual;
D. Memanfaatkan praktisi medis, petugas kesehatan, petugas kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang susu formula bayi dan/atau alternatif ASI;
E. Iklan susu formula bayi dan/atau produk pengganti susu lainnya serta susu formula lanjutan yang dimuat di media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau f. Promosi tidak langsung atau promosi silang produk makanan dengan susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya. “Sampai umur berapa bayi boleh minum ASI?” Tonton videonya (naf/kna)