Jakarta –

Anggota BPJS Kesehatan biasanya menerima layanan sesuai ketentuan kelasnya. Mereka yang rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kelas 1 (JKN) berhak mendapatkan pengobatan Kelas 1, Kelas 2, dan lainnya.

Namun, jika ruangan penuh saat pasien berkunjung ke rumah sakit, sebagian besar rumah sakit akan sering menawarkan peningkatan layanan dengan syarat membayar selisihnya. Sayangnya, tidak semua peserta mampu membayar biaya layanan tambahan, terutama pada situasi darurat.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, peserta dapat “upgrade” tanpa membayar layanan tambahan yang dihasilkan dari upgrade kursus.

Apa aturannya?

Menurut Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Kemasyarakatan BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, syarat perpanjangan pun demikian dan baru bisa dilakukan jika kelas anggota rumah sakit yang bersangkutan sudah penuh. Kemudian pasien dapat ditempatkan pada kelas yang lebih tinggi sampai ditemukan kelas penyakit yang sesuai dengan haknya.

“Satu level tinggi bisa diobati maksimal tiga hari jika ada,” kata Rizzky kepada detikcom, Rabu (12/9/2024).

Misalnya peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 perawatan di rumah sakit, dan kelas 2 juga bisa pindah ke perawatan kelas 1.

Sudah 3 hari perawatan saya masih penuh, apa yang harus saya lakukan?

Jika dipastikan kelas rumah sakit sudah penuh, kata Rizzky, pengobatan lain yang menjadi hak rumah sakit bisa diperoleh di rumah sakit lain, dengan membuat referensi. Apabila pasien mengalami kendala pada update dan penerimaan, pasien dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.

“Peserta dapat ditempatkan di puskesmas yang tersedia kelas sesuai dengan hak kelas pengobatannya,” jelas Rizzky. Tonton video “Persi yakinkan BPJS kini punya langkah untuk mengurangi informasi palsu” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *