Jakarta –
Kementerian Keuangan sedang bersiap untuk memperkenalkan sistem perpajakan yang sangat maju, Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS). Tujuannya agar sistem ini dapat diterapkan dengan baik pada bulan Desember 2024.
Direktur Subbagian Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengatakan sistem ini mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini berdasarkan studi Bank Dunia.
“Sesuai laporan pertemuan Ibu SMI dengan Presiden sekitar bulan Desember 2024. Jadi diharapkan bisa dilaksanakan awal tahun 2025,” kata Arifin dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/09/2024).
Meski pajak nuklir sudah diberlakukan, menurut Arifin, dampaknya terhadap pendapatan negara belum terlihat secara langsung. Menurutnya, perlu waktu hingga 5 tahun untuk melihat efeknya.
“Tidak mungkin, misalnya sekarang sudah diterapkan, misalnya tahun depan bisa menambah PDB 1,5 persen. Kira-kira 5 tahun lagi akan tumbuh,” ujarnya.
Arifin sendiri belum menjelaskan lebih detail perhitungan akhir dan kemungkinan tambahan pendapatan negara melalui pajak nuklir. Namun, dia memastikan akan ada peningkatan penerimaan atau rasio pajak yang signifikan setelah dimasukkan ke dalam sistem.
“Itu semua tergantung pada ketersediaan data. Kalau misalnya pajak nuklir sudah berjalan dan kemudian semua informasi yang kita harapkan datang dari lembaga dan lembaga, maka saya yakin itu akan meningkatkan rasio pajak yang besar pastinya, katanya.
Selain itu juga menjamin keamanan data Core Taxi setelah implementasi. Ia mengatakan DJP akan terus memperkuat sistem TI untuk mencegah kebocoran data di kemudian hari.
“DJP berkomitmen ketat menjaga kerahasiaan data WP, terutama pelaksanaan hak dan kewajiban data. Tapi kalau melihat sejarah (kebocoran data) selama ini, termasuk kemarin, DJB belum menguncinya. Jadi ada tidak perlu khawatir tentang pajak nuklir,” katanya.
Dalam konteks lain, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan masuknya pajak inti dalam sistem perpajakan Indonesia akan meningkatkan tarif pajak Indonesia menjadi 12 persen.
“Kita lihat target Kementerian Keuangan 10% (tarif pajak), target pajak pusat 12%,” kata Thomas.
Sekadar informasi, sistem inti administrasi perpajakan adalah sistem TI administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dilaksanakan oleh DJP sebagai otoritas pajak. (sc/das)