Jakarta –
Ketua Komisi Pengelola Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa meminta agar tidak ada kerja sama biaya pelayaran dengan pelabuhan di Batam. KPPU juga menyerukan penguatan upaya pencegahan kejahatan kompetitif di wilayah Batam.
“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan kejahatan persaingan usaha di Batam, khususnya pada industri pelayaran. Peninjauan langsung ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kejahatan khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan dan perencanaan harga tiket kapal penyeberangan yang tentunya memiliki dampak buruk. dampaknya besar bagi masyarakat sebagai konsumen,” jelas Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2024).
Hal itu disampaikannya kepada Badan Perdagangan Bebas Batam dan Badan Bea Cukai Pelabuhan Bebas (BP Batam) dalam pertemuan dengan Direktur Lembaga Bisnis BP Pelabuhan Batam Dendi Gustinandar, digelar Jumat (28/6) di Pelabuhan Terminal Feri Internasional. dari Batam. .
Diketahui, KPPU tengah melakukan penelusuran terhadap kenaikan harga tiket kapal penyeberangan Batam ke Singapura dan sebaliknya Singapura ke Batam yang dilakukan bersama oleh empat perusahaan pengelola kapal penyeberangan.
Selain itu, KPPU juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kolusi dalam tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah hukum BP Batam yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.
Awalnya BP Batam berencana membangun pelabuhan internasional baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak mencukupi (over capacity). Pembangunan yang bernilai investasi akan mencakup pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal penyeberangan, termasuk perluasan wilayah bisnis.
Dengan melakukan peninjauan langsung terhadap rencana pembangunan pelabuhan, KPPU juga membela BP Batam terkait proses penawaran sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, KPPU juga menegaskan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam harus berhati-hati dalam mencegah terjadinya kesepakatan penetapan harga tiket penyeberangan antar pelaku usaha penyelenggara jasa tersebut.
(kecuali)