Jakarta –

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah membekukan izin penjualan langsung atau penjualan produk Starlink di Indonesia. Apa kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo)?

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Vidia Sari menegaskan Elon Musk telah membangun Starlink Network Operations Center (NOC) di Karawang dan Cibitung.

“Sudah (NOC-red), saatnya kita uji bagaimana kita bisa melihat semuanya. Kita lihat semuanya,” kata Aju kepada rombongan wartawan di Jakarta, Selasa (28/05/2024).

Oleh karena itu, setelah melakukan pengecekan tersebut, Cominfo menilai permintaan Starlink untuk menjual internet kepada masyarakat Indonesia adalah wajar. Oleh karena itu, kata Ayu, Cominfo tidak bisa membekukan izin penjualan produk Starlink.

“Tidak (tidak bisa). Sepanjang tidak melanggar hukum, mereka berhak berusaha di Indonesia,” kata Aju.

Ayu mengatakan Starlink juga berlisensi sebagai penyedia layanan internet. Starlink juga dilisensikan sebagai satelit yang sangat kecil (VSAT).

“Dia sendiri sebagai ISP, bisa kerjasama layanan komersil, tapi harus punya izin layanan penjualan kembali. Jadi semuanya harus legal, sudah jelas di OSS (Online Single Submission),” kata Aju.

Seperti disebutkan sebelumnya, penghentian sementara izin langsung atau penjualan Starlink merupakan salah satu dari empat usulan APJII kepada pemerintah.

“APJII ingin pemerintah meninjau kembali izin Starlink dan mengambil tindakan tegas dari pemerintah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers, Senin (27/5). ) Kemarin.

APJII menilai pemerintah tidak lagi fokus pada pengoperasian Starlink yang belakangan ini memasuki pasar ritel Indonesia. Menurut APJII, Starlink yang merupakan layanan Internet berbasis satelit dapat memblokir Penyedia Layanan Internet (ISP) di provinsi.

“Kehadiran Starlink di pedesaan dapat mengurangi variasi dan pilihan layanan bagi penduduk lokal serta dapat mengganggu ISP lokal,” ujarnya.

Bersamaan dengan berbagai perdebatan mengenai keberadaan Starlink, APJII juga menyampaikan pendapat pemerintah. Kami yakin hal ini akan berdampak pada masa depan industri telekomunikasi di masa depan. Berikut 4 rekomendasi APJII kepada pemerintah terkait Starlink Indonesia: izin penghentian penjualan langsung (penjualan) layanan Starlink sedangkan APJII berharap Pemerintah membuka kembali pembahasan dan mengkaji ulang keputusan terkait izin Starlink, pembagian wilayah operasi, dan pemberian regulasi. persetujuan. menjelaskan kontribusi seluruh pemangku kepentingan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Jika pemerintah tidak bisa mengendalikan persaingan dan menjaga kesehatan perusahaan, APJII ingin pungutan hak penggunaan jasa universal (USO) dihapuskan.

Tonton video ‘APJII kecam pemerintah karena berikan karpet merah Starlink’:

(Agustus/Februari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *