Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melanjutkan persiapan pembentukan Otoritas Pengawas Perlindungan Data Pribadi (KDP). Selama proses ini terus berjalan, Kominfo akan mengelola KAP untuk sementara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan proses transisi akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan. Untuk mengisi kesenjangan tersebut, Kominfo berperan sebagai ‘wasit’ data pribadi, memastikan pengelola data tidak menyalahgunakan data pengguna.

“Yah, transisinya butuh waktu. Makanya kemungkinan besar proses transisi ini akan ditangani Kominfo dulu,” kata Nezar Patria di Jakarta.

Nezar menjelaskan, penamaan tersebut diperlukan untuk membentuk lembaga audit KAP. Ia pun berjanji pemerintah akan mengesahkan lembaga tersebut dalam waktu dekat.

“Masih dibicarakan, belum ada keputusan, akan dibicarakan. Sebentar lagi, sebentar lagi,” janji Nezar.

Sementara itu secara terpisah, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan keberadaan otoritas pengelola PDP dinilai mendesak karena adanya kebocoran data pribadi.

Sesuai amanat undang-undang, undang-undang itu ada pernyataannya bahwa harus ada badan yang mengatur bagaimana cara melindungi data pribadi masyarakat kita, kata Hokky.

Hokky mengatakan, tidak hanya persoalan pembentukan kewenangan pengawasan KVK saja, regulasi yang muncul dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga tidak terlalu penting.

“Alangkah baiknya kalau ada peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah. Saat ini masih dalam proses harmonisasi karena saat ini belum berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kalau tidak salah di PAN-RB, saya akan periksa juga nanti.” “Saya tunggu waktunya saja, tunggu saja,” tutupnya menonton video “UU KVK segera berlaku, Kominfo imbau masyarakat jaga data pribadinya” (Agosto/Agosto).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *