Jakarta –

Kementerian Kelautan (KKP) berhasil menangkap 116 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sejak awal tahun 2024 hingga September.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipank mengatakan, total kerugian kumulatif akibat kapal illegal fishing mencapai Rp3,4 triliun.

“Sekarang perkiraannya (total kerugian kumulatif) Rp3,4 triliun. 116 kapal (sudah disita),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam rapat, Senin (23/9/2021). 2024). kantor KKP.

Ia mengatakan, bendera Indonesia digunakan pada kapal-kapal yang disita, terutama kapal berukuran kecil. Sementara beberapa kapal besar yang ditangkap berasal dari Filipina, Malaysia, Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia.

“Kebanyakan orang Indonesia. Tapi yang besar dari luar negeri. Vietnam, lalu Malaysia, lalu Filipina, satu Rusia. Kita tangkap satu kapal Rusia sebagai kapal pemantau kita,” jelasnya.

Menurut dia, banyak terungkapnya penangkapan ikan ilegal ini berkat laporan warga sekitar, terutama yang tergabung dalam Pokmaswas (kelompok pemantau masyarakat).

Sebab menurutnya, sebagian besar kapal ikan yang ‘dicuri’ di perairan Indonesia tidak menggunakan teknologi AIS (Automatic Identification System) atau VTS (Vessel Traffic Services) sehingga sulit dideteksi melalui sistem pengawasan.

“Informasi dari masyarakat. Dalam hal ini kita punya POCMASWAS. Kita punya kelompok pemantau masyarakat yang menjadi mata dan telinga di lapangan. Ternyata teknologi saja tidak cukup. Mereka tidak menggunakan AIS, mereka menghindarinya. AIS, don Jangan gunakan teknologi. “Kami masih punya mata dan telinga di kelompok pemantau masyarakat,” jelasnya.

Simak videonya: Detik-detik Kapal Ikan Ilegal Disita Petugas KKP

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *