Jakarta –

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menyatakan tidak ada gangguan pada rantai pasok di industri. Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan permasalahan rantai pasok akibat backlog 26.415 kapal di pelabuhan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antoni Arif mengatakan, sejak diberlakukannya Kebijakan Masalah Teknis Permenperin (Pertek), dunia usaha belum merasakan keluhan gangguan pasokan bahan baku industri.

Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai backlog yang mempengaruhi rantai pasok industri manufaktur dalam negeri, harus dikatakan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan Menteri Perindustrian tentang Pertek, tidak ada keluhan yang muncul. dari kelompok bisnis. dalam kasus Pertek. gangguan pasokan bahan baku industri,” demikian pesan dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Senin (20/5/2024).

Oleh karena itu, kata dia, perlu diketahui apakah kontainer yang dibuang tersebut banyak yang merupakan bahan baku atau bahan penolong industri. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sendiri masih belum mengetahui apa itu kapal puluhan ribu itu.

“Kami masih belum tahu apa itu.

Febry mengatakan, pihaknya terus mengedepankan kemudahan yang penting bagi keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya kemudahan memperoleh bahan baku. Untuk produk ini, pengirimannya memastikan tidak ada hambatan bagi industri rumah tangga untuk mendapatkan bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor.

Sementara itu, untuk produk jadi atau produk akhir yang bisa langsung dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap tetap dibatasi dan diubah sesuai konsep product balance yang pada prinsipnya merupakan keseimbangan antara produksi dalam negeri dan impor. produk.

“Kementerian Perindustrian dan Perdagangan harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan pasar. Kita tidak alergi terhadap barang impor, selama barang tersebut dibutuhkan dalam negeri, dan produksi dalam negeri tidak mencukupi. Oleh karena itu, kebijakan Lartas adalah menghindari merugikan industri dalam negeri. ,” dia berkata.

Ia juga mengatakan Kementerian Perindustrian menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan terus memastikan tidak ada membanjirnya produk impor, terutama produk olahan atau produk jadi, untuk melindungi industri dan industri dalam negeri. investasi. , sekaligus menjaga agar tidak ada lagi penumpukan barang di pelabuhan.

Untuk lebih jelasnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry bersama-sama mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada Sabtu pekan ini. Perjalanan itu dilakukan untuk memeriksa koleksi kapal.

26.415 kapal tidak bisa dikapalkan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Total kapal di Tanjung Priok berjumlah 17.304 kapal dan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kapal.

Produk yang dimaksud adalah berbagai produk mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan produk lainnya yang sebelumnya tidak dapat dikeluarkan karena terkendala izin impor atau Pertek dari kementerian terkait.

“Yah, itu (pembangunan kapal) tentu berdampak pada aktivitas perekonomian. Terutama dalam hal impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok dan operasional manufaktur di Indonesia,” kata Sri Mulyani, JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18). /5/2024).

Untuk itu, pemerintah kini sedang mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No. arus keluar barang di pelabuhan terhambat karena penundaan.

Di sisi lain, kata Sri Mulyani, pihaknya telah menerbitkan aturan turunan selain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan Perintah Menteri Keuangan (MFC) Nomor 8 Tahun 2024. 17 Tahun 2024.

“Peraturan Menteri Perdagangan ini memerlukan peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan tadi malam. Tadi malam sudah ditandatangani dan diterbitkan secara lengkap untuk dapat melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 beserta peraturan pelaksanaannya. katanya. (shk/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *