Batavia –

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan tidak pernah dilarang mengoperasikan warung Madura (Warmad) di Bali selama 24 jam. Mereka menetapkan aturan dalam peraturan provinsi yang sebenarnya mengatur ritel modern.

Sekadar informasi, Warmad juga menjadi tempat belanja wisatawan di Bali. Keunggulan adalah faktor kuncinya.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM merespons pemberitaan pembatasan jam operasional Warmad di Klungkung, Bali. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4/2024).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket, dan menyimpulkan bahwa tidak ada peraturan yang secara khusus melarang Warmad beroperasi. 24 jam sehari. .

“Di lembaga provinsi ini, aturan jam kerja sebenarnya berlaku untuk pasar usaha modern, mini market, hypermarket, pengecer, dan supermarket, dengan beberapa pembatasan jam kerja,” kata Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait terkait aturan pembatasan jam operasional yang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan menilai di tingkat daerah yang tidak produktif untuk kepentingan UKM, termasuk program dan kebijakan yang mendukung UKM untuk dinilai oleh pemerintah daerah,” jelas Arif.

Arif juga membantah Kementerian Koperasi dan UKM berbasis mini market atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melindungi UKM dari merebaknya ancaman penjualan yang terjadi saat ini, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di lapak UKM.

“Pada prinsipnya kami bertujuan untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku UKM. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat PP tersebut menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mempunyai tugas dan dukungan hukum terhadap pelaku UMKM yang meliputi distribusi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyiapan dokumen hukum di Kota Denpasar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *