Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pemerintah tidak memberikan insentif pada mobil hybrid. Padahal, kebijakan ini sudah lama ditunggu oleh produsen kendaraan roda empat.
Rustam Effendi, Deputi Analis Kebijakan Spesialis pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Indonesia. mengatakan kelompoknya telah mempertimbangkan pembiayaan untuk mempromosikan mobil hybrid. Pemerintah memilih fokus pada kendaraan listrik karena tidak ramah lingkungan.
“Awalnya, kami menerapkan transisi kekuasaan secara bertahap. Diputuskan juga untuk lompat ke BEV yang diputuskan oleh presiden sebelumnya,” kata Rustam saat memaparkan berbagai hal dalam forum diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Kebijakan terkait pemberian insentif campuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan rendah emisi.
“Awalnya pemerintah sepakat untuk menyamakan harga PPnBM antara BEV dan kendaraan hybrid, dalam hal ini PHEV (kendaraan listrik hybrid plug-in) yaitu nol persen,” ujarnya.
“Namun Hal ini tidak mendorong percepatan penerapan BEV sebagaimana disahkan Perpres 79/2023, karena kita tahu tren global saat itu adalah tentang BEV. Saat itu disepakati para menteri bahwa harus ada kesenjangan antara BEV dan mobil hybrid , ”tambahnya.
Jadi dengan cara ini, mobil PHEV lebih rendah dari PPnBM dari lima persen. Harga tergantung kapasitas mesin dan emisi karbon yang dihasilkan.
Bias yang ‘luar biasa’ terhadap mobil hibrida juga memperlambat pasar mobil listrik. nyatanya Rustam merasa pemainnya saat itu juga adalah Hyundai dan Wuling.
“Saat ini sulit mengundang pemain lain karena rasio mobil konvensional dan mobil listrik sekitar 150 persen. Ditambah tarif masuk yang saat itu 50 persen dan PPnBM 15 persen, tidak mungkin dilakukan. Mereka masuk ke Indonesia untuk melakukan uji pasar,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, pemerintah melalui Presiden Jokowi memang sejak awal berniat ‘lompat’ langsung dari ICE ke BEV, sehingga tidak melalui perantara PHEV terlebih dahulu, karena ingin transisi berjalan cepat.
“Saya kira pemerintah telah memberikan solusi yang cerdas. Yaitu memberikan insentif tidak membayar pajak impor dan PPnBM atas BEV dari negara lain. Asalkan komitmen produksi dalam negeri melalui Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya. Simak video “Dari PNS hingga Content Creator, Kapal Irwandi: Saya Lihat Peluang” (sfn/sfn)