Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan pelatihan kepada juru parkir liar (jukir) yang terkena denda. Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mengatakan, pelatihan ini akan melalui tahap seleksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, rencananya pelatihan ini hanya berlaku bagi pengemudi gelap yang memiliki KTP DKI Jakarta. Menurut dia, tidak semua jukir ilegal yang ditangkap polisi memiliki KTP DKI Jakarta.
Kita juga perlu punya pilihan, mereka belum tentu punya KTP DKI Jakarta, kata Hari dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendataan berdasarkan hasil pendataan pengemudi ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan. Melalui proses tersebut, ia mengatakan pihaknya akan tertarik pada bidang kerja pelatihan vokasi yang memiliki keterampilan.
Selain mendapat fasilitas pelatihan, para jukir ilegal akan mendapat informasi tawaran kerja yang bisa didaftarkan sesuai kemampuan atau keterampilannya setelah mengikuti pelatihan kerja.
“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan mendata minat para jukir ilegal dilihat dari bidang pekerjaan yang diminati, selanjutnya mereka bisa mengikuti pelatihan, baik pekerjaan berbasis keterampilan maupun wirausaha atau Jakpreneur, ” jelasnya. .
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar menertibkan pengemudi mobil ilegal di berbagai wilayah Ibu Kota. Hasilnya, sebanyak 127 jukir ilegal berhasil ditertibkan petugas mulai dari minimarket hingga toko (ruko). (eds/eds)