Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Salah satu ketentuannya membahas tentang larangan penelantaran, pengekangan, atau kekerasan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Tidak seorang pun dilarang melakukan pengekangan, penelantaran, kekerasan dan/atau kekerasan terhadap individu atau ODGJ berisiko atau melanggar hak asasi individu dan ODGJ berisiko,” bunyi pasal tersebut. . Ayat 161 (1) dikutip BP Kesehatan, Senin (8 Mei 2024).

Pengekangan dalam pengertian ayat (1) berarti pembatasan gerak yang menghilangkan hak kebebasan seseorang, termasuk perampasan hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan.

Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang tidak memenuhi, mengabaikan, mengabaikan, dan mengabaikan kebutuhan pokok seseorang.

“Dalam pengertian ayat (1) kekerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan sengaja, ancaman, tindakan atau kelalaian fisik atau psikis terhadap seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan atau kematian secara melawan hukum”, Pasal 161 PP Kesehatan Isi (4).

Pasal 162(1) lebih lanjut mengatur bahwa praktik pemasungan harus dihapuskan dan kasus-kasus pemasungan harus ditangani untuk menjamin keamanan ODGJ. Praktik antirestriksi yang dimaksud dalam Pasal 162(2) adalah: menjamin kelangsungan pengobatan, memberdayakan ODGJ setelah sembuh, menyediakan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak berkeluarga, dan menyediakan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.

Pada saat yang sama, ayat (3) menangani kasus-kasus pengekangan berdasarkan ayat (1): termasuk penilaian dan manajemen awal, situasi darurat, pelepasan, pemindahan dan pencegahan pengekangan berulang. Tonton video “Apakah Ketidaksetujuan Hasil Pemilu Tanda Penyakit Jiwa? Begini Kata Dokter” (suc/naf).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *