Jakarta –
Apa yang harus dilakukan DTC jika saya melewati gerbang tol? Jika Anda memilih berjalan mundur untuk keluar Menunjukkan bahwa Anda melakukan sesuatu yang salah.
Hal ini sering terjadi di jalan tol. Umumnya pengendara menggunakan jalur kiri. Kemudian nyalakan lampu darurat dan mundur menuju pintu keluar tol.
Bagaimana ini dibatasi? Silakan lihat di bawah untuk penjelasan aturan yang berlaku. Selain itu, perlu diperhatikan 13 pembatasan jalan tol lainnya ketika dilarang mundur di jalan tol.
Berdasarkan postingan Instagram PUPR BPJT, pengemudi yang ketinggalan satu plaza tol harus melanjutkan ke plaza tol berikutnya. Persyaratan ini berlaku meski jarak detektor hanya beberapa meter dari gerbang tol.
Hal ini dilarang karena mundur dapat membahayakan diri sendiri dan pengemudi lain. Resiko kecelakaan tinggi jika tidak hati-hati saat mundur. Sebab, kamu bisa saja terkena pukulan dari belakang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2 menjelaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat. Sedangkan jika ketinggalan pintu keluar tidak dianggap darurat.
Bahu jalan ini berada di lajur kiri. Bahu jalan hanya dapat digunakan pada saat sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat dilalui, seperti pada jalan tol.
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005:1, berikut 13 larangan jika mengacu pada jalan tol dari akun Instagram @official.jmtransjawa. Termasuk situs Daihatsu dan Suzuki, berhenti di jalan tol.
Kendaraan bermotor tidak bisa berhenti sendiri di jalan tol pada saat bahu jalan bebas hambatan atau pada saat keadaan sepi. Berbeda bila terjadi kemacetan atau kecelakaan yang membuat kendaraan tidak dapat bergerak.2. Menggunakan bahu
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk keperluan selain keadaan darurat. Bahu hanya digunakan pada saat kendaraan rusak atau kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan polisi sedang bertugas.3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol adalah jalan tol. Oleh karena itu kendaraan tidak diperbolehkan parkir. Apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.4. melebihi batas kecepatan
Meskipun jalan tol merupakan jalan tol, Namun pengemudi harus tetap mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam.
Jika menggunakan kecepatan tinggi, risiko terjadinya kecelakaan juga lebih tinggi, misalnya saat berakselerasi saat tidur. Sebuah mobil dapat menabrak persimpangan jalan dalam waktu kurang dari 5 detik. Melambat di jalur ekspres (jalur hogger)
Jalan tol terdiri dari beberapa lajur berdasarkan kecepatan. Pengemudi juga harus menyadari bahwa jalur kiri diperuntukkan bagi orang yang bergerak lambat. Sedangkan jalur kanan digunakan bagi mereka yang memiliki kecepatan tinggi dan ingin menyalip.
Oleh karena itu, pengemudi dilarang menjadi penjambret jalur atau mengemudi dengan kecepatan tetap di jalur cepat. Hal ini akan mencegah pengemudi di belakangnya untuk menyalip.6. Pindah jalur tanpa sinyal
Pengendara tidak boleh lengah saat berpindah jalur. Pengemudi perlu berpindah jalur dengan memberi isyarat menggunakan lampu sein. Dengan begitu, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika berpindah jalur. arah sebaliknya Seberangi median, putar balik.
Selain itu, pengemudi dilarang melakukan aktivitas berkendara yang berbahaya seperti berbelok, melintasi median, atau memutar balik yang mengakibatkan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.8. Secara acak melemparkan barang-barang ke jalan
Pengendara dilarang membuang apa pun. Mulai dari puntung rokok hingga benda berukuran besar di jalan tol. Pembatasan ini berlaku meskipun benda tersebut secara tidak sengaja jatuh dari kendaraan.9. Menarik mobil dengan mobil pribadi
Saat mobil Anda mogok di jalan tol, jangan minta kerabat atau teman untuk mendereknya menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Terdapat layanan derek yang diizinkan oleh departemen manajemen jalan tol untuk menarik kendaraan yang rusak.10. Gunakan lampu darurat saat hujan.
Saat hujan, tidak perlu menyalakan lampu darurat. Karena lampu ini menandakan keadaan darurat. Nyalakan saja lampu depan dan lampu kabut saat hujan. Selain itu, kurangi kecepatan dan jaga jarak 3 detik dengan mobil lain.
Pengemudi dilarang menggunakan ponsel baik di jalan normal maupun jalan tol. Namun, penggunaan ponsel di jalan tol meningkatkan risiko kecelakaan. Jika ada panggilan mendesak Nyalakan handsfree untuk menjawab telepon. 12. Berkendara dalam keadaan lelah.
Selain itu, jangan berkendara di jalan tol dalam keadaan lelah. Kelelahan dapat dengan mudah menyebabkan kantuk. Maka risiko kecelakaan pun meningkat. Gunakan fasilitas yang ada di rest area untuk bersantai.13. Bertindak sendirian di jalan tol.
Saat Anda menghadapi situasi mencurigakan atau menyaksikan kecelakaan Jangan lakukan itu sendiri. Segera hubungi petugas jalan tol agar dapat segera diambil tindakan. Ada kekhawatiran jika Anda bekerja sendiri akan merugikan Anda dan pengemudi lain. beresiko
Oleh karena itu, mulai saat ini pengguna DTK tidak boleh berjalan mundur di jalan tol. Sebab, hal itu dianggap sebagai tindakan berbahaya. Patuhi peraturan lalu lintas di jalan tol agar tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lain. Saksikan video “Video Viral Sepeda Motor Naik Tol di Klaten Akhirnya belok kurva” (Baris/Baris)