Jakarta –

UNESCO telah menyerahkan sertifikat warisan budaya kepada Indonesia. Diberikan sertifikat pendirian Yogakarta Darshan Aksha dan budaya sehat di Jammu.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Penelitian pada Kamis (25/4/24) oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri UNESCO Yofi Ichson Verdana . dan Teknologi, Hilmar Farid. Kemudian diserahkan kepada Imam Gunarto, Kepala Arsip Nasional Indonesia.

Kedua kekayaan budaya tersebut merupakan penetapan Poros Filsafat Yogyakarta dan Penanda Sejarahnya (Poros Kosmik Yogyakarta dan Landmark Sejarahnya) yang dimasukkan dalam Warisan Budaya Dunia pada sidang ke-45 di Riyadh mulai 24 September 2023. Usulan kedua untuk memasukkan budaya Jamu Kalyan ke dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO selanjutnya disampaikan pada sidang ke-18 yang diselenggarakan di Kasane, Botswana pada 6 Desember 2023.

Terbentuknya kedua kebudayaan Indonesia ini merupakan indikasi dilaksanakannya peta jalan pelestarian, pengembangan, pemanfaatan dan perhatian terhadap aspek warisan budaya dan kebudayaan melalui langkah-langkah sistematis, mulai dari tingkat regional hingga internasional. Bimbingan kepada staf lembaga kebudayaan tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Anwar Makarim sangat mengapresiasi upaya pelestarian budaya tersebut, salah satunya adalah upaya meminum jamu sebagai budaya masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan yang sudah ada sejak lama. Menambahkan budaya ini ke dalam warisan budaya UNESCO merupakan upaya Indonesia dalam melestarikan, mengembangkan, dan memberikan kontribusi nyata pada sektor kesehatan dan kesejahteraan global.

“Jamu, salah satu warisan budaya kita, mewakili hubungan yang mendalam, bermakna, dan harmonis antara manusia dan alam. Jamu telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama berabad-abad,” kata Nadeem.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, dengan adanya penambahan kedua surat keterangan undang-undang ini, maka masyarakat Indonesia dapat ikut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian budaya tersebut, sehingga semua orang dapat bergandengan tangan dan membantu dalam perlindungan budaya tersebut. Situasi ini mungkin akan terus berlanjut di Indonesia.

“Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab konservasi karena kalau kita lihat, status konservasinya harus dilaporkan setiap dua tahun sekali, dan kalau kesalahan itu terus berulang dan dibiarkan, bahayanya serius, akhirnya statusnya bisa dicabut, kalaupun ada. usulan masyarakat seperti jamu Proteksi apakah masih aktif atau tidak,” kata Hilmar.

Saksikan video “Poros Filsafat Warisan Budaya Dunia, Menlu Imbau Jaga Kesuciannya” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *