Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan skema pemeriksaan mandiri terhadap barang impor. Dengan skema ini, eksportir dapat menyampaikan notifikasi data ekspor dan self-assessment kepada PDRI atas barang impornya.

Orang asing dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melakukan pemalsuan nilai pajak sehingga mengakibatkan kurang bayar pajak impor. Denda hingga 1.000% dikenakan kepada eksportir yang membayar kurang atau salah melaporkan nilai CIF (biaya, asuransi, dan pengangkutan).

Direktur Jenderal Pajak dan Perpajakan Kementerian Keuangan (KMANKU) Ascolani mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan untuk mencegah informasi palsu. Bisa juga disebut dengan under invoicing, yaitu praktik importir yang menyatakan harga lebih rendah dari nilai transaksi.

Maksud dari hukuman ini sesuai ketentuan dan hukuman ini untuk mencegah adanya informasi palsu tentang pidana jika melakukan penagihan, kata Ascolani dalam konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). . /2024).

Penerapan sanksi administratif diharapkan dapat memberikan dampak yang mengganggu dalam menghemat uang negara dan melindungi industri lokal.

“Bahaya bagi negara kalau harga barang impor tidak sesuai dengan harga barangnya. Jadi ada check and balance yang harus kita lakukan dan transparan agar nilainya sesuai dengan nilainya. sudah mengambil keputusan,” ujarnya

Besaran sanksinya berdasarkan Undang-undang Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2019 tentang perubahan PP No. 28 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Sanksi Administratif Berupa Uang di Bagian Pajak.

Pada Bagian 6 Peraturan ini, telah diberlakukan denda yang berkisar antara 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau pajak impor. Sanksi tersebut dikenakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 tentang Peraturan, Perpajakan dan Ketentuan Pajak atas Barang Impor dan Impor.

Undang-undang menyebutkan, jika kesalahan dalam Customs Valuation Declaration (CIF) mengakibatkan kurang bayar pajak impor karena perdagangan, maka pembeli juga dikenakan sanksi administratif berupa denda, tanpa harus membayar. pembayaran pajak impor yang lebih rendah.

Berdasarkan Pasal 6 PP 39 No. 2019, berikut rincian aturannya:

A Apabila pembayaran minimum pajak impor mencapai 50%, maka akan dikenakan penilaian sebesar 100% dari jumlah pembayaran minimum pajak impor atau pajak impor.

B Apabila kurang bayar pajak impor melebihi 50% – 100% dikenakan denda sebesar 125% dari jumlah kurang bayar pajak impor atau pajak luar negeri.

C Apabila kurang bayar pajak impor melebihi 100% – 150% dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah kurang bayar pajak impor atau pajak luar negeri.

D. Jika tarif pajak impor minimum melebihi 150% – 200%, Anda akan dikenakan denda sebesar 175% dari jumlah pajak minimum impor atau pajak ekspor.

E. Apabila kurang bayar pajak impor melebihi 200% – 250%, maka akan dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah kurang bayar pajak impor atau pajak impor negara.

F Apabila kurang bayar pajak impor melebihi 250% – 300%, dikenakan denda sebesar 225% dari jumlah kurang bayar pajak impor atau pajak luar negeri.

G Apabila pembayaran minimum pajak impor melebihi 300% – 350%, Anda akan dikenakan denda sebesar 250% dari total pembayaran minimum pajak impor atau pajak ekspor.

H Apabila kurang bayar pajak impor melebihi 350% – 400%, dikenakan sanksi sebesar 300% dari jumlah kurang bayar pajak impor atau pajak impor.

I Jika pembayaran minimum pajak impor melebihi 400% – 450%, Anda akan dikenakan sanksi sebesar 600% dari total pembayaran minimum pajak impor atau pajak ekspor.

J Apabila tarif pajak impor minimum melebihi 450%, Anda akan dikenakan sanksi sebesar 1.000% dari total pajak impor atau pajak ekspor minimum. (Bantuan/HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *