Jakarta –
Sebuah helikopter jatuh di Bali setelah tersangkut rangkaian pil. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta adanya penindakan terhadap desa adat yang wilayahnya dilarang menggigit.
Helikopter tersebut jatuh pada Jumat (19 Juli 2024) di kawasan Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kota Badung.
Perwakilan Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menemui Bali dan mengatakan, “Kami berharap hal ini tidak terjadi dengan bantuan desa/kecamatan adat dari Kuta Utara hingga Kuta Selatan, dekat dengan bandara.” DPRD, Senin. (22 Juli 2024).
Bali sudah memiliki undang-undang mengenai zona penerbangan burung. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Penerbangan dan Permainan Sejenisnya di Dalam dan Sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Satpol PP Bali meminta orang tua mengawasi anak-anaknya untuk memastikan mereka tidak menerbangkan layang-layang di area terlarang, selain desa adat. Ketinggian TPA juga diminta dibatasi maksimal 100m.
“Terkadang kita tidak bisa mengendalikannya di lapangan. Di satu sisi, layang-layang banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah, dan kedua, diterbangkan pada malam hari,” ujarnya.
Dewa Dharmadi berharap peran masyarakat dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum berdasarkan Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000. Dia berencana untuk menegakkan peraturan ini untuk memastikan masyarakat mematuhinya.
“Aturan 9 ini sangat efektif dan menurut saya masih layak untuk diterapkan. Kemarin kami tidak menerapkannya karena anak sekolah adalah pilot,” ujarnya.
Selain itu, Dharmadi mengklaim Satpol PP Bali kerap menyadarkan masyarakat terhadap peraturan tersebut. Dharmadi menyadari penerbangan juga merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.
“Kita sempat ada kejadian (helikopter menabrak tali), jadi kita lihat kembali kejadiannya dan berharap masyarakat bisa menerima kalau bisa dikendalikan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Daerah Bali Nomor 9 Tahun 2000 mengatur tentang promosi layang-layang dan permainan sejenisnya di wilayah dalam radius 5 mil atau 9 mil. kilometer dari bandara dan ketinggiannya tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.
Ayat (3) menyatakan bahwa dilarang memelihara layang-layang dan olah raga sejenisnya di kawasan yang radiusnya antara 10 mil laut atau 10 km dan radius 30 mil laut atau 54 km serta panjangnya melebihi 300 meter atau 1.000 kaki. Indra menjelaskan. .
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut akan dipidana sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 setara dengan tiga bulan penjara atau denda Rp5 juta.
____________________
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Helikopter Bali Jatuh Sandiaga: Jangan Saling Menyalahkan” (wkn/wkn)