Jakarta –

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras varietas medium dan premium.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET beras merupakan bagian integral dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, dimana kebijakan hulu diselaraskan dengan kebijakan hulu.

“Jadi sesuai kepentingan hulu, kita juga keluarkan aturan harga pembelian negara (GPP) gabah dan beras, kemudian hilirnya perlu kita lakukan perubahan. Karena akan ada harga di produsen (petani). ) Levelnya sesuai harga, di level konsumen,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Arif menjelaskan, proses penetapan HET beras melibatkan berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari pemangku kepentingan perberasan.

“HET beras ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses diskusi panjang yang melibatkan organisasi petani, pabrik, kementerian, dan lembaga terkait. Kami menganalisisnya dari berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi,” jelas Arif. Sebelumnya di Rice:

Dalam Peraturan Badan Pangan Nomor 2023, Pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan zonasi.

Wilayah 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, HET Rp 10.900/kg untuk beras medium dan HET Rp 13.900/kg untuk beras premium.

Wilayah 2: HET beras medium Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg, tidak termasuk Sumatera Lampung dan Sumatera Selatan, NTT dan Kalimantan.

Wilayah 3: Maluku dan Papua, HET Rp 11.800/kg untuk beras medium dan HET 14.800 Rp/kg untuk beras premium.

1. Provinsi Jawa, Lampung, dan Sumsel beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 14.900 kilogram HET.

2. Wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET 13.100 untuk beras medium dan Rp 15.400 untuk beras premium.

3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET 12.500 untuk beras medium Rp dan HET 14.900 kg untuk beras premium Rp.

4 Wilayah Nusa Tenggara Timur HET 13.100 untuk beras medium Rp dan HET 15.400 untuk beras premium Rp. HET 12.500 per kg untuk beras rata-rata dan HET 14.900 kg untuk beras premium untuk wilayah Sulawesi.

5 Provinsi Kalimantan, HET 13.100 untuk beras medium Rp dan HET 15.400 kg untuk beras premium Rp.

6 di wilayah Maluku, HET 13 per kg untuk beras medium, HET 15.800 kg untuk beras premium, dan terakhir HET 13.500 per kg untuk beras premium di wilayah Papua. Rp15.800kg.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga beli gabah dan beras. Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 ini telah diubah menjadi Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pengadaan Negara dan Harga Pabrik Gabah dan Beras.

1. Gabah kering yang dipanen di tingkat petani (GCP) – Rp 6.000 per kg (air) dengan kadar air maksimal 25 persen dan vakum maksimal 10 persen.

2. Gabah kering dipanen di tingkat pabrik (GCP) – Rp 6.100 per kg, kadar air maksimal 25 persen, vakum maksimal 10 persen.

3. Gabah kering giling (GKG) Rp 7300 kg, kadar air maksimal 14 persen, vakum maksimal 3 persen.

4. Gabah kering giling di gudang Bulog – Rp 7.400, kadar air maksimal 14 persen, vakum maksimal 3 persen.

5. Di gudang Bulog, beras minimal 95 persen, air maksimal 14 persen, dedak maksimal 20 persen, dan maksimal 2 persen. (apa saja/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *