Denpasar –
Gara-gara marah kepada petugas bea cukai dan memukulnya, WNA Chile terancam hukuman 1 tahun penjara.
Seorang warga negara (WN) Chile bernama Felipe Covarrubias Valdes (50) divonis satu tahun empat bulan penjara. Valdes dituduh melakukan penyerangan terhadap petugas bea cukai di Bali.
“Terdakwa sah dan terbukti bersalah. Kami mohon agar hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan hukuman satu tahun empat bulan,” kata Imam Ramdhoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. ), Selasa (27 Agustus 2024).
Dhoni menilai Valdes memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, dia menyiksa petugas bea cukai Angga Menuchtti Arios.
Angga mengalami patah hidung akibat pemukulan Valdes. Selain itu, Valdes juga kesulitan dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
“Awalnya dia tidak terima. Mungkin karena takut. Berat,” kata Dhoni.
Valdes juga diberi pembelaan lisan. Valdes memohon belas kasihan. Ia mengaku tak sadarkan diri saat memukul korban dan menyebut mata kirinya kabur.
Saya kira hanya dua bulan saja,” kata Valdes.
Sebelumnya, kekerasan terjadi di Jalan Kayu Putih, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.28 Wita.
Valdes marah setelah korban memarkir sepeda motornya di dekat parkiran rumah tempat tinggalnya. Korban sedang menyelesaikan masalah narkoba bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali).
Keduanya langsung terlibat adu mulut. Tak lama kemudian, Valdes melontarkan pukulan yang mengenai hidung korban dan mematahkannya.
——-
Artikel ini dimuat di detikBal. Saksikan video, “Bea Cukai Ungkap Cara Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Rp 165 Miliar” (wsw/wsw)