Jakarta –
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) diminta ikut serta dalam perumusan kebijakan pengenaan tarif 200% terhadap beberapa impor asal China. Permohonan tersebut berasal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan pihaknya siap mendukung dan berpartisipasi dalam kebijakan tersebut. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus mampu mengurangi produk buatan luar negeri.
“Ya, kami siap. Kami mendukung kebijakan ini untuk produk jadi seperti barang konsumsi. Harus dikenakan tarif impor yang tinggi. Namun, bahan baku produksi dalam negeri tidak akan dikenakan tarif impor yang tinggi,” kata Eugenia dalam pertemuan tersebut. bersama awak media, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Namun, dia menilai besaran pajak impor harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Ia menegaskan, kajian terkait besaran tersebut harus mendalam dan spesifik. Nanti akan terlihat apakah aturan tersebut berhasil atau tidak.
Ia pun mengatakan pihaknya siap berpartisipasi dalam politik tersebut. Namun sejauh ini keterlibatan KPPU dalam kebijakan tersebut belum disebutkan.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan investigasi yang mendalam dan khusus kepada KPPU untuk menentukan biaya impor 200-300% yang signifikan, jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan, bantuan KPPU sebagai analis kebijakan diperlukan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi. Dengan cara ini monopoli dapat dihindari
“Kadin Indonesia meminta bantuan KPPU untuk mengkaji kebijakan tersebut sebelum mengakhiri kebijakan dan masyarakat untuk menghindari monopoli atau penguasaan oleh kelompok (kartel) tertentu,” imbuhnya. (rd/rir)