Ibukota Jakarta –

Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) mulai menuntut raksasa digital dunia Google atas dugaan monopoli. Sidang dimulai pada Jumat (28 Juni 2024).

Sekretaris Jenderal KPPU Akhmad Muhari mengatakan, tertundanya perkara tersebut karena surat kuasa tidak diungkapkan secara lengkap pada pemeriksaan pertama yang digelar pada 20 Juni 2024.

Jumat (28/6), sidang digelar dengan menghadirkan Laporan Dugaan Pidana (LDP) oleh Penyidik ​​yang dipimpin Hilman Pujana yang di dalamnya terdapat Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

“Dalam pemaparannya, Penyidik ​​menilai telah cukup bukti adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google LLC sebagai Pihak Insolven, khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 19 huruf a dan b, serta ayat Pasal 25 (1) huruf a no b,” kata Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28 Juni 2024).

Selama persidangan, Google LLC diwakili oleh penasihat hukum. KPPU juga menyatakan perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store menggunakan Sistem Billing Google Play (BPB). Google disebut akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menggunakan Sistem GPB dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

GBP sendiri merupakan cara atau cara untuk membeli produk dan layanan digital dalam aplikasi (app purchase) yang didistribusikan oleh Google Play Store di Indonesia. Dalam GBP, Google membebankan biaya layanan (biaya) kepada aplikasi sebesar 15-30%. Ada banyak aplikasi berbeda yang perlu menggunakan GBP, mulai dari game, konten, aplikasi layanan penyimpanan data, produksi, dan lain-lain.

“Kebijakan penggunaan GPB mengharuskan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi harus mematuhi peraturan,” jelas Akhmad.

Di sisi lain, peneliti menemukan bahwa Google tidak mengizinkan penggunaan metode pembayaran lain dalam GBP. Kebijakan GBP berlaku mulai 1 Juni 2022. Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dihapus dari Google Play Store. Saat ini Google Play Store merupakan situs distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 93%.

Oleh karena itu, sehubungan dengan kebijakan tertentu yang diterapkan oleh Google LLC, Peneliti menganalisis dampaknya terhadap persaingan bisnis. Peneliti juga mengatakan bahwa perilaku Google LLC melalui penggunaan kebijakan telah menciptakan hambatan di pasar layanan pembayaran, menghilangkan pilihan. untuk membayar Akhmad melanjutkan. : “Pengembang Indonesia datang dengan laporan peningkatan pendapatan.”

Akhmad kemudian menjelaskan, setelah mendengar sambutan LDP dari Penyidik ​​KPPU serta mempertimbangkan kecukupan dan relevansi alat bukti, maka Majelis Komisi KPU akan melanjutkan sidang berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. Pengadilan akan membahas agenda tanggapan Google terhadap LDP. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *