Jakarta –

Untuk mendapatkan ratusan juta, seorang wanita menyamar sebagai pelajar dan datang ke Singapura. Perbuatannya diketahui saat ia bersiap memasuki Batam.

Jumat (7/6/2024) sang ibu mengatakan, perempuan tersebut berasal dari Tiongkok. Namanya Cheng Yajun, usianya 33 tahun.

Ia memutuskan untuk menyamar sebagai pelajar berusia 22 tahun untuk mendapatkan uang dari seorang pria Tionghoa di Singapura. Uang yang ditawarkan sebesar 200.000 yuan (Rp 447 juta).

Selain itu, ia juga membuat paspor palsu Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) untuk bepergian ke Singapura.

Menurut dokumen pengadilan, pria Tiongkok, bermarga Liu, menginginkan teman Cheng, bermarga ‘Xiao Mao’, datang ke Singapura untuk menemaninya setelah mereka mencapai kesepakatan. Sebagai gantinya, Liu memberi Xiao Mao hadiah sebesar 200.000 yuan.

Namun, Xiao Mao tidak bisa datang ke Singapura. Xiao kemudian menyarankan agar temannya yang berusia 22 tahun, seorang pelajar dari Hong Kong, pergi bersama Liu. Liu setuju.

Pada tanggal 14 April, Xiao memberi Cheng paspor HKSAR palsu yang diberikan kepada seorang wanita dengan nama berbeda. Di paspor tertulis tanggal lahirnya adalah Juli 2002.

Xiao memberi tahu Cheng bahwa paspor itu adalah dokumen perjalanan palsu, yang dia beli dari agen tak dikenal. Ia juga mengatakan, tujuan pembuatan paspor tersebut adalah agar Cheng menyembunyikan identitasnya di paspor HKSAR, sehingga Liu yakin bahwa Cheng adalah seorang pelajar.

Xiao Mao kemudian mengatur agar Cheng melakukan perjalanan dari daratan Tiongkok ke Hong Kong, sebelum terbang ke Singapura menggunakan paspor Tiongkoknya. Cheng pergi ke Singapura dengan paspor lamanya.

Untuk pergi ke Singapura, Cheng menggunakan paspor Tiongkok. Pada tanggal 15 April, Cheng tiba di Terminal 4 Bandara Changi dan diberikan izin kunjungan selama 30 hari setelah menunjukkan paspor Tiongkok untuk persetujuan imigrasi.

Kemudian, dia bertemu Liu di kamar hotel di Marina Bay Sands dan menghabiskan malam bersamanya. Berdasarkan perjanjian tersebut, Liu mentransfer pembayaran pertama sebesar 50.000 yuan (Rs 112 juta) ke rekening bank Cheng di Tiongkok.

Pada 16 April, Liu membawa Cheng ke Singapore Cruise Center bersama teman-temannya untuk perjalanan sehari ke Batam, Indonesia. Untuk mempertahankan penyamarannya, Cheng memberi teman Liu paspor palsu HKSAR untuk membeli tiket feri.

Cheng kemudian pergi ke ruang keberangkatan Terminal Feri Regional Cruise Center (RFTD) dan mencoba menggunakan paspor HKSAR palsu untuk keluar dari izin imigrasi di jalur imigrasi langsung. Karena jalur imigrasi online tidak dapat memproses paspor HKSAR, Cheng diminta untuk mengajukan izin imigrasi di loket keliling.

Di pintu masuk, Cheng menunjukkan paspor HKSAR miliknya kepada petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICA). Setelah menyadari petugas tersebut kesulitan mengurus paspor HKSAR, Cheng menunjukkan paspor Tiongkoknya dan memberi tahu petugas tersebut bahwa itu adalah paspor aslinya.

Kemudian dikirim ke kantor ICA RFTD untuk penyelidikan lebih lanjut. Cheng kemudian ditangkap oleh petugas ICA dan diserahkan ke Cabang Investigasi ICA untuk diselidiki.

Departemen Imigrasi Hong Kong telah memastikan bahwa paspor Cheng di HKSAR adalah paspor palsu yang tidak dikeluarkan oleh otoritas terkait. Untuk setiap kasus kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri palsu, Cheng dapat menerima denda hingga $10.000, hukuman penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Menurut Shin Min Daily News, Cheng dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada tanggal 4 Juni. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri palsu.

Tonton video “Tips mencari pemandu wisata resmi” (sym/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *