Jakarta –

Setiap pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini disebut PKB (Pajak Kendaraan)

Pajak mobil akan dipungut setiap tahunnya. Jika seseorang terlambat membayar maka akan dikenakan denda. Besarnya denda pajak atas keterlambatan pembayaran tergantung pada PKB dan waktu keterlambatan pembayaran.

Bagi yang ingin mengetahui berapa besaran denda keterlambatan pembayaran pajak mobil, dibawah ini kami uraikan rencana perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak mobil, serta simulasi perhitungan Cara menghitung dendanya. . denda atas keterlambatan pembayaran. Pajak mobil

Diberitakan detikOto (10/3/2023), pengecekan denda pajak motor yang sudah lewat jatuh tempo bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat atau melalui SMS.

Skema penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB berbeda-beda sesuai dengan pajak PKB sepeda motor, SWDKLLJ, dan jangka waktu keterlambatan pembayaran. Berikut ringkasan poin-poin utamanya. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketentuan PKB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Pajak Daerah. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, PKB diartikan sebagai pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan.

Tarif PKB bervariasi, berikut contohnya: Bagi pemilik mobil baru atau pemula, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai mobil. Pemilik mobil kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dengan tarif pajak meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan mobil yang dimiliki. Bagi korporasi atau lembaga pemilik kendaraan, tarif pajaknya sebesar 2% dari nilai. Pemilik kendaraan milik pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Kendaraan dengan alat berat akan dikenakan pajak sebesar 0,2%. Wajib Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). )

Setelah mengetahui PKB yang tertera pada STNK, SWDKLLJ pun menaikkan besaran denda pajak atas keterlambatan pembayaran, yakni Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Besaran iuran ini pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.

Sepeda motor dikenakan denda Rp32.000, sedangkan mobil dikenakan denda Rp100.000.

Besaran denda juga tergantung lama keterlambatan pembayaran PKB. Denda juga diberikan bagi pelanggar selama dua hari atau lebih.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.010/2008, besaran denda PKB yang melebihi jangka waktu pembayaran dua hari sampai satu bulan adalah sebesar 25%.

Dikutip dari detikOto (04/10/2023), berikut cara menghitung denda pajak sepeda motor berdasarkan keterlambatan 2 hari sd 1 bulan akan dikenakan denda 25% atas keterlambatan 2 bulan: PKB x 25%x. 2/12 + SWDKLLJ denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ denda keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 12/6 + SWDKLLJ denda 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + keterlambatan SWDKLLJ denda pembayaran 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ keterlambatan pembayaran 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Simulasi perhitungan denda keterlambatan pembayaran PKB

Kami melakukan simulasi PKB untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran dengan menggunakan tarif PKB Rp 250.000 dan penundaan 3 bulan.

PDB x 25%. 7.625

Oleh karena itu, denda yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan adalah Rp 47.625 untuk keterlambatan 6 bulan.

PDB x 25%.

Oleh karena itu, denda yang harus dibayar jika terlambat 6 bulan adalah Rp 63.250 untuk keterlambatan 1 tahun.

PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ halus = 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000 = 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000 = 250.000 x 0,25 + 0, 25 + 30 = 32, 25 + 30 = 32, 25 + 32, 25 + 30 = 32, 25 + 30 = 30 = 30, 0

Oleh karena itu, denda yang harus dibayarkan jika terlambat 1 tahun adalah Rp 94.500 untuk keterlambatan 3 tahun.

3 x PDB x 25%. ,0 00 = 219.500

Oleh karena itu, denda yang harus dibayarkan jika terlambat 3 tahun adalah Rp 219.500 untuk keterlambatan 5 tahun.

5 x PDB x 25%. 32.000 = 312.500 + 32.000 = 344.500

Oleh karena itu, denda yang harus dibayar jika tertunda selama 5 tahun adalah Rp344.500.

Nah itulah penjelasan mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak mobil, cara menghitungnya, dan simulasinya. Untuk menghindari denda terbesar, jangan terlambat membayar pajak! Saksikan video “Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kota Bandung – Wilayah Bapenda Jawa Barat” (inf/inf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *