Jakarta –

Seluruh Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) paling lambat akhir bulan ini, yakni 30 Juni 2024. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (PMK). Nomor 112 Tahun 2022.

Integrasi NIK dan NPWP akan menjadi Single Identification Number (SIN) yang membantu dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi sehubungan dengan pendaftaran dan pembetulan data Wajib Pajak serta melengkapi database pada master file Wajib Pajak.

Artinya kedepannya DJP mempunyai akses terhadap data dan informasi terkait pelaporan perpajakan seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Para Pihak.

Dengan demikian, penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak pada sistem self-assessment yang dimulai di Indonesia. Cara cek NIK Pandan dengan NPWP

Setiap wajib pajak harus memeriksa apakah NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sudah cocok dengan NPWP miliknya atau belum.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id

2. Scroll halaman ke bawah lalu klik “Cek NPWP” atau bisa juga langsung klik halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Masukkan nomor NIK, Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha

4. Jika sudah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Halaman tersebut kemudian akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar dan status Aktif atau Tidak.

NIK yang terdaftar di NPWP akan ditampilkan dengan tulisan “Valid” pada kolom Status NPWP. Cara mencocokkan NIK dengan NPWP

Verifikasi NIK-NPWP dapat dilakukan dengan pemutakhiran data wajib pajak secara mandiri di laman jasa.go.id (menggunakan identitas/NPWP yang sesuai), melalui Kring Skattesenter 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) terdekat.

Referensi yang digunakan untuk pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan unsur pokok yang perlu dipastikan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat, dan tanggal lahir wajib pajak. Berikut langkah verifikasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke halaman DJP Online di jasa.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP, beserta password dan kode keamanan (captcha) yang diberikan. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ akan ditampilkan status keabsahan data utama yang Anda miliki, baik ‘perlu diperbarui’ atau ‘perlu verifikasi’. Status ini menandakan Anda perlu memverifikasi NIK Anda

4. Pada halaman menu ‘Profil’ juga akan muncul ‘Data Utama’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda

5. Setelah selesai, klik OK. Sistem akan mencocokkan dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Daftar Kependudukan (Doccapil)

6. Jika data telah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan pesan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik “OK” pada pesan tersebut

7. Kemudian pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian perubahan profil Anda juga dapat melengkapi bagian klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga

9. Jika Anda sudah melengkapi dan memverifikasi profil, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login ke DJP Online.

Apabila verifikasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk memastikan ketidaksesuaian data tersebut.

Bagian layanan online Dukcapil juga berpengaruh ketika wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Apabila sistem Dukcapil error, tidak dapat disetujui meskipun datanya sesuai dengan data Dukcapil

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, sesuai dengan penggabungan NIK menjadi NPWP, seluruh layanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi wajib pajak daerah.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang belum mencocokkan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang diberikan DJP akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya laporan SPT dan sebagainya. Ada beberapa resiko jika NIK tidak sesuai dengan NPWP

1. Jasa penyaluran keuangan pemerintah

2. Jasa ekspor dan impor

3. Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Pendirian badan usaha dan pelayanan perizinan berusaha

5. Pelayanan administrasi publik selain yang disediakan oleh DJP

6. Pelayanan lain yang memerlukan penggunaan NPWP

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mencocokkan NIK dengan NPWP agar nantinya lebih mudah mengakses layanan perpajakan.

Untuk itu DJP selalu memberikan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk segera mencocokkan NIK sebagai NPWP melalui website tax.go.id agar semakin mudah mengakses layanan perpajakan ketika sudah diterapkan secara penuh nantinya, ujarnya. . detikcom beberapa waktu lalu.

Lihat juga video ‘NPWP Bagi Siswa Dianggap Kurang Efektif’:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *