Jakarta –

Sebanyak 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibatalkan/dihapus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, sudah ada permintaan penghentian konteks pengawasan NIK warga DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui akun X @DKIJakarta pada Jumat (15/2) lalu mengumumkan program pembuatan nomor NIK bagi non-penduduk di Jakarta. Dalam penyerangan tersebut, struktur kependudukan akan dipertahankan pada Maret 2024. Tujuannya untuk menggratiskan dan membatalkan KTP NIK DKI Jakarta untuk struktur kependudukan.

“Alamat pemegang KTP harus sama dengan Kepala Keluarga (KK) jika ingin membagikan alamat, agar NIK tidak ada masalah/klaim,” kata Kepala Dukkapil DKI Jakarta. Pelayanan, Budi Awaluddin, cuplikan cerita X, @DKIJakarta.

Warga DKI Jakarta tak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk melihat hal tersebut. Kini pembuatan NIK KTP DKI Jakarta bisa dilakukan secara online. Berikut langkah cek NIK KTP DKI Jakarta yang diambil dari website Dukkapil Kementerian Dalam Negeri: Cara Cek NIK KTP Online

1. Buka website resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.

3. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.

4. Isilah bagian yang kosong dalam daftar.

5. Klik pada tombol “Cari data”.

Apabila NIK tidak terpengaruh maka akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penduduk pada organisasi dan penyelenggaraan pencatatan kependudukan”.

Sebaliknya bila diperlukan surat “NIK (nomor NIK) a.n. (nama pemilik) didaftarkan sebagai tempat tinggal dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan dokumen kependudukan”.

Jika NIK KTP terdaftar sementara dan sudah dibatalkan, maka masyarakat dapat mengaktifkannya kembali secara online atau offline di kantor Disdukcapil.

Bagi yang NIK KTP-nya diblokir atau dicabut, dapat diperpanjang dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Mengajukan permohonan melalui nomor layanan distrik.

2. Petugas wilayah memastikan kelengkapan berkas dan informasi yang diberikan pada formulir permohonan.

3. Apabila terjadi perubahan alamat, aparat kecamatan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukkapil kota/kabupaten dan melakukan peninjauan lapangan.4. Setelah dilakukan verifikasi, Bupati menyampaikan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Direktur Dukkapil Kemendagri. Cara pengaktifan kembali NIK KTP secara offline

Bagi yang NIK KTP-nya terdaftar dan habis masa berlakunya, dapat memperbaruinya dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Warga dapat langsung mendatangi meja layanan Disdukcapil setempat.

2. Menerima, mengajukan dan memverifikasi permintaan informasi warga.

3. Apabila pemohon meminta perubahan alamat, pegawai setelah berkoordinasi dengan dinas kota/kabupaten atas permintaan pengaktifan kembali NIK ID. menyelesaikan proses transfer.

4. Apabila pembaharuan NIK KTP (pengaktifan kembali) penduduk atau alamat asli tidak berhasil, maka akan dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan lapangan dengan penandatanganan akta resmi.

5. Kemudian data berhasil ditransfer. Kemudian di posko, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada ketua RT/RV bahwa akan dilakukan sidak sekolah berdasarkan jumlah pelapor.

6. Jika informasinya salah, segera pindahkan dokumen tersebut ke rumah Anda saat ini. Jika informasinya benar, ketua pemukiman akan menulis surat ke kantor tersebut untuk mengaktifkannya kembali.

7. Terakhir pada tahap aktivasi, Dinas Kota / Dinas Kota akan menyelesaikan proses reaktivasi NIK KTP sesuai ketentuan dan informasinya sudah mapan (red/red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *