Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 8% menjadi 10% pada tahun 2025. Penilaian tersebut didasarkan pada harga dan statistik pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal, Ketua KSPI, menjelaskan inflasi dalam dua tahun terakhir berkisar 2,5%, namun perekonomian mencapai 5,2%. Jumlah gabungannya sekitar 7,7%, lalu naik menjadi 8% hingga 10%.
“Kenaikan upah minimum sebesar 8%. Namun KSPI berencana menambah 2% untuk mencapai kenaikan 10% pada daerah yang disparitas upahnya besar antar provinsi/kota tetangga. ujarnya dalam siaran pers, Jumat (27/9/2024).
Menurut dia, tidak adanya kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia dalam lima tahun terakhir, khususnya pada tahun pertama, berdampak pada penurunan daya beli pekerja. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah inflasi.
Misalnya di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan gaji hanya 1,58%. Artinya, pekerja tidak bekerja setiap bulannya, ”kata Iqbal.
Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi tidak diperhitungkan dalam kenaikan upah, sehingga daya beli pekerja terus menurun. Meskipun gaji pekerja meningkat setiap tahunnya, kenyataannya upah pekerja terus menurun.
Dalam sepuluh tahun terakhir, jelas Said Iqbal, upah riil pekerja turun hingga 30%. Upah riil adalah upah marjinal yang disesuaikan dengan tren harga konsumen.
“Kenaikan harga komoditas jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah sehingga pekerja terus stres dan energi turun tajam.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum dari 8 persen menjadi 10 persen pada tahun 2025. Hal ini merupakan langkah untuk memulihkan daya beli pekerja dan memperkecil kesenjangan upah antar daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja. di seluruh Indonesia. .
“Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil pekerja. Kenaikan upah minimum ini merupakan aspek keadilan bagi pekerja yang bekerja keras namun tetap merasakan dampak ekonomi dan politik. .kebahagiaan mereka,” tegasnya.
Iqbal melanjutkan, KSPI dan Partai Buruh tidak menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) saat meminta kenaikan upah minimum menjadi 8-10% pada tahun 2025. PP 51/2023 sejak awal ditolak seluruh serikat pekerja, termasuk KSPI dan Satgas.
Dasar hukum PP nomor 51 adalah omnibus law UU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) KSPI, KSPSI, AGN dan Partai Buruh. Sejauh ini keputusan Mahkamah Konstitusi belum keluar, sehingga pemerintah sebaiknya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum tahun 2025.
Sebaliknya, kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 hanya akan meningkatkan daya beli pekerja sekitar 5%. Faktanya, selama 10 tahun terakhir, daya beli pekerja turun hingga 30%.
Jadi, meskipun upah minimum naik 8% hingga 10% pada tahun 2025, daya beli pekerja masih akan turun sekitar 25%. Pekerja terus merasakan beban karena kenaikan upah memakan kenaikan harga konsumen. (ily/das)