Jakarta –
Serikat buruh menggelar dialog dengan Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman, Rabu (6/11).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan, pertemuan yang diumumkan Presiden KSPI dan Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal bermula dari keinginan KSPI untuk mengutus surat tentang sikap serikat pekerja terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengendalian peradilan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Dialog yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024 diawali dari kesediaan KSPI untuk mengirimkan salinan surat kepada pimpinan DPR RI mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan MK terkait hal tersebut. revisi UU Cipta Kerja,” kata Cahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Cahar menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam kesempatan ini, seperti belum adanya kewajiban penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025 pada 21 November 2024 yang waktunya bisa tertunda.
Penetapan ini bisa tertunda jika ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat pekerja, terutama dalam keadaan force majeure pasca putusan MK, karena tidak ada ketentuan baru terkait kenaikan upah minimum, ujarnya. menjelaskan.
Kahar juga menjelaskan DPR mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 51/2023 tidak berlaku lagi untuk menentukan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti menggunakan batas atas dan bawah, serta kenaikan hanya berdasarkan indikator tertentu, tanpa mempertimbangkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.
Rumus baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah alpha, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai jumlah nilai alpha.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan agar nilai alpha dipecah berdasarkan jenis industri. Secara lebih rinci, nilai alpha 0,2-0,5 direkomendasikan untuk industri padat karya, dan nilai alpha 0,2-0,8 direkomendasikan untuk industri padat modal. Namun pihaknya menolak usulan tersebut.
“Uni menolak usulan tersebut dan bersikeras bahwa formula tunggal dengan nilai alpha pada kisaran 1,0 hingga 1,2 harus diterapkan pada semua sektor industri tanpa kecuali,” kata Kahar.
Dengan cara ini, kompromi alfa dilakukan antara Menteri Tenaga Kerja dan serikat pekerja, tanpa ada pemisahan antara kedua kelompok industri tersebut. Selain itu, telah dibahas mengenai rumusan undang-undang bagi perusahaan yang tidak dapat menaikkan upah minimum.
Kahar mengatakan, perusahaan yang tidak bisa menaikkan UMP bisa mengajukan penundaan kenaikan upah jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya suatu perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan ahli independen.
Terkait penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSK/UMSP), ia menegaskan, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebaiknya UMSK/UMSP dilaksanakan dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kapasitas industri.
Dalam kesempatan yang sama, Syed Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh. Menurut dia, rencana mogok kerja pada 19-24 Desember 2024 tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Jika kesepakatan yang memuaskan tercapai, pemogokan nasional akan dibatalkan. Jika terjadi sebaliknya, tindakan akan diambil.
“Kami masih menaruh harapan besar pada pembahasan ini. Mogok nasional adalah pilihan terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respon yang adil, kami siap membatalkan aksi demi kepentingan umum,” kata Iqbal.
Oleh karena itu, tidak ada aksi mogok nasional pada periode 7-25 November 2024 karena adanya pembahasan intensif antara Menteri Tenaga Kerja dan serikat pekerja.
Tonton video “Respon Partai Buruh, Dasco Tegaskan PP 51/2023 Tak Berlaku Pasca Putusan MK”:
(kilogram)