Jakarta –

Belakangan ini heboh ketika seorang pengemudi Fortuner berpelat TNI bersikap kasar kepada pengemudi lain. Seorang pengemudi Fortuner berpelat TNI bahkan sengaja menabrakkan mobilnya ke kendaraan lain.

Dari pemeriksaan terungkap pengemudi Fortuner yang mengaku adik Jenderal TNI itu menggunakan nomor TNI palsu. Pengemudi Fortuner merupakan warga sipil dan bukan anggota TNI.

Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner yang beruntung tersebut merupakan warga negara berinisial PWGA. Dia adalah pebisnis.

Tim Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap pelaku Ir. PWGA berinisial di kediamannya di Cempaka Putih. Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga negara yang berprofesi sebagai pengusaha dan bukan anggota TNI. ,” tulis Puspom di akun Instagram resmi TNI.

Puspom TNI kemudian menjelaskan alasan pengemudi senior Fortuner itu membuat pelat tersebut menggunakan noreg TNI. Hal ini hanya untuk menghindari aturan aneh di Jakarta.

Ditegaskan, mobil dinas TNI tidak bisa digunakan sembarangan. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yususri Nuryanto mengatakan, kendaraan dengan nomor dinas TNI hanya bisa dikendarai oleh mereka yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Kementerian Peralatan Negara Nomor 2. PER/87/M.PAN/8/2005 “Tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Perekonomian, dan Regulasi Ketenagakerjaan”. Peraturan tersebut mendefinisikan penggunaan kendaraan utilitas dalam tiga cara berikut:

A. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan dinas dalam menunjang tugas pokok dan fungsi. Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor, c. Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan dalam batas kota, kecuali di luar batas kota, setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.

Yususri mengatakan, pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi di jalan bisa berdampak buruk terhadap citra TNI. Rusri mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pembuat pelat dinas TNI.

Puspom TNI bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan tanda dinas TNI, kata DetikNews dalam keterangannya.

Riusri juga meminta masyarakat menginformasikan kepada Puspom TNI jika menemukan kasus dugaan penipuan. Jika ada masyarakat yang menawarkan jual beli plat servis dengan antusias, dia mengimbau masyarakat tidak mencobanya.

“Masyarakat tidak boleh percaya pada siapapun yang menjanjikan bisa membuat gambar dan dokumen dinas TNI, apalagi jika disajikan melalui media online,” ujarnya. “Warga, Pelat TNI yang Digunakan Anggota DPR: Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan!” (gr/din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *