Jakarta-
Pernahkah Anda melihat bus melaju lambat di bawah 100 km per jam di jalur kanan tol? Memang, mengemudi statis di jalur kanan bisa membahayakan pengemudi lain. Lalu apakah ada alasan dibalik hal ini?
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, penyimpangan jalur atau mengemudi dengan kecepatan statis tanpa menambah kecepatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, jalur kanan digunakan untuk menyalip kendaraan lain. Keunggulan jalur lurus di jalan tol
UU No. 22 Tahun 2009, pasal 108 ayat. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa penggunaan jalur kanan hanya berlaku apabila pengemudi hendak mendahului kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. untuk menggunakan jalur kiri.
Ketiga lajur pada jalan tol tersebut digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan sebagai berikut. Jalur Kiri (1): Kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam. Jalur tengah (2): Kendaraan dengan kecepatan 80 km/jam (3): Kendaraan dengan kecepatan 100 km/jam.
Jalur kanan diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, mengubah arah dan menyalip kendaraan lain. Jalur kanan juga diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lebih cepat dibandingkan jalur kiri. Bagaimana jika bus berjalan di jalur yang benar?
Bus dan truk biasanya berada di jalur kiri karena bergerak lambat. Namun keduanya melaju dengan kecepatan yang berbeda, kecepatan bus 80 km/jam dan kecepatan truk 60 km/jam.
Bus harus melambat jika berpapasan dengan truk di jalan tol. Oleh karena itu, bus mengambil jalur kanan dengan tetap menjaga kecepatannya. Kendaraan lain yang bergerak lebih cepat dapat menyusulnya.
Sedangkan bagi kendaraan yang menyalip dari kiri memang berbahaya. Badan bus dan mobil lainnya dapat bertabrakan dan menimbulkan kecelakaan sehingga menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, pengemudi bus biasanya memberikan kode jika sudah dipastikan kendaraannya bisa dilintasi dari kiri. Kode ini berarti lampu sein mati untuk menandakan ada kendaraan lain yang boleh mendahului dari arah kiri.
Sedangkan bagi kendaraan lain yang hendak menyalip dari kanan di jalan tol, pengemudi bus akan menyalakan lampu sein kanan. Namun mobil lain harus berhati-hati jika bus menyalip dan berbelok ke kiri.
Dalam kondisi seperti itu, pengemudi mobil tidak bisa menyalip bus tersebut. Pengemudi mobil lain yang ceroboh berisiko berada dalam kondisi berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Inilah sebabnya mengapa bus berada di jalur yang benar dan berbeda dengan truk. Saat berkendara di jalan tol pastikan selalu waspada, jaga jarak dan perhatikan lampu peringatan pengemudi bus. Tonton video “Apakah busnya kompatibel?” (baris/baris)