Jakarta –

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan penggantian BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2024 dan mulai berlaku paling lambat Juni 2025.

Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 disebutkan bahwa penyelenggaraan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap kelas standar nantinya akan dilaksanakan pada seluruh fasilitas rumah sakit dan beberapa fasilitas.

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan masih menunggu peraturan yang dibuat pemerintah untuk mengatur penerapan KRIS di lapangan.

“Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk pada seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Senin (13/5/2024).

“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 59/2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam Peraturan Menteri,” dia dikatakan. lanjutan.

Sehubungan dengan penerapan KRIS, berikut 12 persyaratan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

1. Komponen konstruksi yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan rutin minimal 6 (enam) kali pergantian udara setiap jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.

4. Perlengkapan tempat tidur meliputi 2 (dua) kotak kontak dan seorang perawat pada setiap tempat tidur.

5. Terdapat meja samping tempat tidur untuk tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan 20 hingga 26 derajat Celcius.

7. Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).

8. Kepadatan ruangan rumah sakit maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Gorden/partisi dengan rel tertanam yang menempel pada plafon atau digantung.

10. Kamar mandi di rumah sakit.

11. Kamar mandi memenuhi standar yang dapat diakses.

12. Keluarnya oksigen. Tonton video “Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Diganti KRIS, Berapa Tarif Iurannya” (avk/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *