Jakarta –
BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah, karena dugaan penipuan klaim. Negara dikabarkan mengalami kerugian yang sangat besar akibat kasus penipuan ini.
Rizzky Anugerah, Direktur Humas BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya mengedepankan proses yang cermat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keputusan penghentian kerja sama ini bukan diambil oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan sesuai mekanisme yang dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku dan bersama mitra terkait lainnya, kata Rizzky kepada detikcom, Rabu (10/10/2024).
Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menindak kelompok penipu. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan proses PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra industri kesehatan, serta sesuai dengan peraturan dan perjanjian kemitraan perdata (PKS) yang mungkin dilakukan BPJS Kesehatan, ujarnya.
Membacanya lagi
M Zaenal Abidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, angkat bicara mengenai masalah ini, lapor detikJateng. Ia mengaku sejak awal menerima laporan adanya penipuan di rumah sakit.
Sebagai pengelola rumah sakit di kota Zhiga, ia langsung membentuk Tim Pencegahan Penipuan JKN. Kelompok tersebut terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Medis Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Medis Indonesia (PDGI).
“Kelompok sudah bekerja keras dan hasilnya sudah selesai dan diserahkan ke BPJS Kesehatan,” kata Zanar.
BACA JUGA Saksikan video “Rencana Reformasi BPJS: Dipermudah” (kna/kna)