Jakarta –
David Bayu terus mendampingi putrinya yang tersangkut kasus video asusila. Putrinya menjadi korban pornografi balas dendam yang dilakukan AP yang menyamar sebagai mantan pacarnya.
Mantan penyanyi Naif itu mengapresiasi polisi yang bereaksi cepat menangkap AP. Putrinya pun membuat laporan polisi pada 7 Agustus 2024.
“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Subdit Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cyber Selama prosesnya saya juga merasa nyaman dengan pelayanannya, pokoknya saya hanya mendampingi putri saya di sini, saya seorang ayah,” kata David Bayu di Polda Metro Jaya kemarin.
David Bayu menegaskan, fokus utamanya saat ini adalah putrinya. Soal perlindungan sosial, David Bayu juga tak mau sesumbar berlebihan.
“Teruskan saja. Kami hanya akan melakukan yang terbaik untuk anak-anak,” tegasnya.
Ia dan istrinya selalu mendampingi AD. AD saat ini masih syok dan kurang enak badan. Namun, dia tetap berusaha memenuhi panggilan polisi untuk meminta informasi tambahan.
David Bayu juga mengatakan, istrinya selalu mendampingi AD. Sebagai orang tua, mereka selalu ada untuk mendampingi putrinya.
David Bayu menjalani kejadian tersebut dan turut memberikan pesan mendalam kepada para orang tua. Putri AD sangat ingin bicara tapi belum siap.
“Selalu jaga anakmu, selalu dekat dengan anakmu, mungkin itu (pesan bersama sebagai orang tua). Dia ingin ngomong, tapi tidak berani karena banyak orang yang senasib dengan putri saya di luar sana,” kata David Bayu.
AP ditangkap di kediamannya pada Sabtu (8/10/2024). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
AP juga disebut sebagai pria dalam video syur sekaligus alat perekamnya. Ia pun diduga sebagai penyebar pertama video yang membocorkan nama anak David Bayu.
Cowok yang tak punya pekerjaan itu sakit hati dan ingin menjelek-jelekkan AD. Selain itu, ada motif lain mengapa AP tega membagikan video pribadinya kepada AD.
“Jadi orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan seks dengan saksi AD. Ini niatnya sangat buruk dan bisa dijerat pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan. Senin (8/12/2024).
Tersangka AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam perkara ini ia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1). ) . jo pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Tonton video “David Bayou bilang putrinya ingin bicara kasus ini, tapi masih belum berani” (pus/wes)