Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5). Kunjungannya dalam rangka melihat kerja sama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

“Besok saya dan Menkeu akan berangkat ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisme Peraturan Menteri Bisnis yang baru ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar barang yang menumpuk di pelabuhan diminta segera dikeluarkan. Berdasarkan catatannya, terdapat 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena belum diterbitkannya Izin Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).

“Bapak Presiden meminta agar barang-barang yang terkumpul di pelabuhan ini segera dikeluarkan,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pengusahaan Nomor 36 Tahun 2023 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pengusaha Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024. Terkait banyaknya peti kemas yang tertahan di pelabuhan. , relaksasi telah selesai. luar untuk memudahkan masuknya barang impor.

Pemerintah hari ini menetapkan Peraturan Menteri Dunia Usaha Nomor 8 Tahun 2024 sebagai alternatifnya. Peraturan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan permasalahan perizinan impor dan pengumpulan peti kemas di pelabuhan.

“Untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut, telah dibuat prosedur atau instruksi Presiden untuk mengubah peraturan usaha Menteri Perdagangan yang telah disetujui siang ini dan akan ditindaklanjuti oleh PMK mengenai produk-produk yang terkena dampak ekspor barang tersebut. Sampai siang ini Peraturan Menteri Perdagangan baru no.8 tahun 2024 sudah terbit dan diumumkan,” jelasnya.

Terkait isi Peraturan Perdagangan 8 Tahun 2024, disebutkan beberapa kelompok barang impor akan diberikan relaksasi syarat impor. Sejumlah kelompok produk tersebut antara lain produk elektronik, sepatu, pakaian, aksesoris, suplemen kesehatan, obat-obatan alami, dan katup.

“Produk-produk yang diperkuat dalam Permendag 36 dikembalikan ke Permendag 25 karena tidak memiliki teknologi, produk tersebut berupa peralatan elektronik, sepatu, pakaian, dan aksesoris lainnya. Dengan disahkannya Permendag 8, kami berharap dapat menyelesaikan baik permasalahan izin impor negara atau negara. pengumpulan kontainer di pelabuhan utama kita,” pungkas Airlangga. (bantuan/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *