Jakarta –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengkritik pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan pengangkatan pegawai honorer secara diam-diam. Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah dengan mengganti masa kehormatan itu sendiri.

Anas menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras pengangkatan honorer. Hal ini dijawab melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pertanian Negara (ASN), yang mana penataan atau “penghapusan” pekerja jujur ​​harus selesai pada Desember 2024.

“Tidak boleh, sekarang tidak bisa,” tegasnya saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (17 April 2024).

Anas mengaku pihaknya belum menerima kabar adanya pencalonan kehormatan dengan metode perubahan kondisi. Namun, dia menegaskan, pengangkatan secara honorer tidak boleh dilakukan lagi. Dia juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah yang terkena dampak menghadapi sanksi berat.

“Kami bilang sudah tidak mungkin lagi diungkit karena sudah selesai. Jadi selain data baru ini (data BKN) tidak bisa lagi. Karena nanti jadi masalah baru. (Ada) sanksinya berat, ” dia berkata. dia berkata.

Lebih lanjut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, penetapan tenaga honorer atau non-ASN yang akan dikenakan sanksi merupakan tanggung jawab pejabat yang bertanggung jawab (PPK) di daerah masing-masing.

“Tentu sanksinya diberikan ke PPK. Ya PPK, karena ada hasil dari PPK yang dibayar dari APBD, misalnya terkesan merugikan keuangan negara. Itu salah satu bentuk sanksinya,” jelasnya. Haryomo pada kesempatan yang sama.

Nanti bisa diselidiki oleh BPK (PPK dan daerah terkait), lanjut Anas.

Untuk diketahui lebih lanjut, Wakil Ketua Eksekutif DPR II Junimart Girsang membeberkan soal masih banyaknya direktur daerah yang nakal dalam menunjuk penerima penghargaan. Menurutnya, cara terbaru adalah dengan mengubah konsep pria menjadi relawan.

“Informasi terakhir yang kami dengar, pekerja jujur ​​digantikan oleh relawan. Ini juga menjadi permainan aneh di pedesaan. Sekarang ada relawan. Kami baru mendapat informasi, pekerja jujur ​​sekarang menjadi relawan. “modus”, ” kata Junimart, Kamis (2 Mei 2024) di Kantor Komisaris RI, Jakarta Selatan.

Mengorganisasikan pegawai yang jujur ​​merupakan salah satu bidang kepentingan utama pemerintah. Junimart mengatakan, hal itu merupakan salah satu poin penting yang ditegaskannya dalam peraturan sekunder UU ASN yakni. Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang manajemen ASN.

“Kami sangat prihatin PP lebih banyak bicara tentang pekerja jujur ​​yang harus dicap PPPK. Ini bukan lagi persoalan, ini beban kita di DLR, beban anak bangsa ini, jutaan di antaranya masih terabaikan. status, itu hak mereka atas keadilan untuk mendapatkan status,” ujarnya. (shc/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *