Jakarta –
Kapal yacht atau kapal pesiar asing berukuran kecil kini kerap singgah di perairan Labuan Bajo. Pemerintah mengingatkan mereka untuk menggunakan agen pelayaran yang sah saat berlayar ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya, Mahendra, mengingatkan kapal wisata (yacht) dari luar negeri yang masuk ke perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), agar menggunakan agen pelayaran yang sah. Menurut Jaya, masih ditemukan kapal yacht yang memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen pelayaran yang sah.
“Yacht seringkali masuk ke perairan Indonesia tanpa menggunakan agen pelayaran yang sah,” kata Jaya, Minggu (13/10/2024).
Dia mengatakan kedatangan kapal yacht yang tidak menggunakan agen pelayaran yang sah bukan hanya masalah administrasi saja. Namun ada juga potensi pelanggaran berat seperti penyelundupan dan lain-lain.
Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan permasalahan administratif, namun juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai permasalahan keimigrasian seperti penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya, jelas Jaya.
Selain menjadi agen kapal yang sah, kapal yacht yang datang ke perairan Labuan Bajo diharapkan menggunakan agen kapal lokal yang ada di Labuan Bajo. Hal ini memudahkan Imigrasi dan instansi lainnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kapal pesiar. Selain itu juga memberikan manfaat ekonomi bagi agen pelayaran lokal.
“Agen pelayaran tahu keberadaan yacht tersebut. Kami mudah berkoordinasi,” kata Jaya.
Hal itu dikatakannya, juga disampaikannya pada sosialisasi alat transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian Bagi Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, di Labuan Bajo pada bulan Oktober. . 8 Agustus 2024.
—Baca artikel selengkapnya di detikBali Saksikan video “Video: Kala Prilly Latuconsina Self Reward membeli yacht di hari ulang tahunnya yang ke 28” (msl/msl)