Jakarta –

Pemerintah AS telah melarang raksasa Tiongkok DJI mengimpor banyak drone buatannya ke AS karena dituduh melanggar peraturan. Akibatnya, drone baru mereka, Air 3S, saat ini tidak tersedia untuk dibeli di AS.

Undang-undang tersebut, Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA), mengharuskan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memperketat pembatasan terhadap produk-produk buatan Tiongkok, khususnya drone. Akibatnya, DJI dilarang mengimpor drone tertentu ke Amerika Serikat.

UFLPA yang asli mulai berlaku pada Juni 2022 dan diciptakan untuk memerangi kerja paksa terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok. Undang-undang tersebut akan melarang impor seluruh atau sebagian produk yang diproduksi di Xinjiang oleh Amerika Serikat.

DJI terus mengomentari pengumuman tersebut. Menurut perusahaan Tiongkok, mereka belum memproduksi apa pun di wilayah Xinjiang. Mereka juga mengakui bahwa isu tersebut adalah sebuah kesalahan karena mereka mengikuti semua hukum AS dan standar internasional yang berlaku.

Selain itu, DJI hanya akan menampilkan seluruh produknya di dua lokasi: China, Malaysia, dan Shenzhen, lapor detikINET dari The Verge (17/10/2024).

DJI saat ini tidak termasuk dalam “daftar hitam” perusahaan UFLPA yang dikeluarkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun mereka sebelumnya masuk dalam “daftar hitam” lainnya, yaitu Daftar Perusahaan Departemen Perdagangan, karena mereka sebelumnya dianggap mengirimkan drone ke pemerintah Tiongkok untuk memantau warga Uighur.

Pemerintah AS juga sedang mengembangkan peraturan baru untuk mencegah drone DJI beroperasi di AS. Larangan tersebut akan berdampak besar pada DJI, karena lebih dari separuh penjualan drone-nya berasal dari AS. Tonton video “China membuat headphone berbentuk burung” (asj/asj)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *