Jakarta –
Pria 27 tahun berinisial AP ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video sensasional yang menampilkan putri musisi David Bayu, perempuan berinisial AD. Pelakunya adalah mantan pacar AD, dan dia melakukan tindakan ini untuk balas dendam porno. Apa itu pornografi balas dendam?
Porno balas dendam atau “revenge porn” pada dasarnya adalah praktik tercela yang menyebarkan konten seksual pribadi seseorang tanpa persetujuannya, biasanya untuk balas dendam, penghinaan, atau menodai reputasi korban. Konten ini dapat berupa foto, video, atau rekaman audio intim.
Revenge porn tidak boleh dilakukan di Indonesia karena hukumannya sangat berat. Di negeri ini, hukuman bagi pelaku pornografi balas dendam diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain: UU Pornografi No. 44 Tahun 2008: Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang siapa pun menawarkan dan/atau mengedarkan pornografi. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur kekerasan seksual elektronik, termasuk kejahatan pornografi balas dendam, dan mereka yang melakukan kejahatan pornografi balas dendam dapat menghadapi hukuman penjara dan denda. Hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan dan dampaknya terhadap korban.
Untuk menghindari menjadi korban pornografi balas dendam, penting untuk mengingat hal-hal berikut: Jangan pernah membagikan konten pribadi. Berhati-hatilah saat berbagi foto dan video pribadi, terutama dengan orang yang tidak Anda kenal. Simpan buktinya. Jika Anda adalah korban dari balas dendam porno. Siapkan semua bukti, termasuk tangkapan layar, pesan, dan saksi. Laporkan masalah ini kepada pihak berwenang. Segera laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum. Mintalah bantuan orang yang Anda cintai. Untuk Anda, psikolog, lembaga bantuan hukum. Simak Video “Polisi Sebut Putra Musisi AD Kemungkinan Tersangka Video Provokasi” (fyk/fyk)