Jakarta –
Ketentuan terkait aborsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 28.17 Tahun 2023 yang diperbolehkan dengan dua syarat, yaitu tanda keadaan darurat medis dan korban pidana. tindakan pemerkosaan atau tindakan seksual. kekerasan.
Pasal 116 dengan jelas mendefinisikan tanda-tanda darurat medis dalam dua cara. Pertama, ketika seorang ibu hamil menderita penyakit yang mengancam nyawa. Kedua, kondisi kesehatan janin yang mengalami cacat lahir tidak dapat disembuhkan atau tidak memungkinkan adanya kehidupan di luar kandungan.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. Hasto Wardoyo, SpOG, mengatakan aturan aborsi hanya ditujukan untuk keadaan darurat, termasuk ibu hamil pasca pemerkosaan.
Menurut Hasto yang juga seorang dokter spesialis kandungan, perempuan yang hamil akibat pemerkosaan bisa terkena dampak serius secara psikologis.
“Ini darurat, dia diperkosa, dia stres, dia hamil, dia takut stres. Nah, kita lihat apakah dia diperkosa, apakah dia stres, kalau dia tidak melakukan aborsi, dia mungkin skizofrenia, dia mungkin tertekan, dia bisa bunuh diri. Jadi itu ancaman keamanan. Ujung-ujungnya, dia memutuskan: “Bisa aborsi,” ujarnya saat ditemui di kantor BKKBN pusat, Jakarta Timur, Jumat (8/9). /2024).
Aborsi juga tidak terjadi secara acak. Karena ada batasan usia untuk melakukan aborsi. Terkait batasan usia sah aborsi, Dr Hasto mengatakan, nantinya akan ada peraturan teknis lebih lanjut berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ingat, ini bukan pertama kalinya pemerintah mengatur aborsi. Sebelumnya, aturan aborsi mengatur usia kehamilan maksimal 40 hari, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi pada kondisi tertentu adalah 14 minggu.
Selain ibu hamil yang menjadi korban pemerkosaan, dr Hasto mengatakan masih banyak situasi darurat lain yang memungkinkan seorang perempuan melakukan aborsi. Terutama bagi wanita yang menderita gangguan kesehatan tertentu, serta janin yang tidak sempurna. Istilah lainnya, kata dr Hasto, adalah aborsi medis atau aborsi darurat.
“Misalnya ibu sakit jantung. Hamil dini, sakit jantung. Kalau terus begini, jantungnya berat. Kalau hamil 36 minggu atau 32 minggu, ibu tidak bisa hidup,” ujarnya. Saksikan video “Berikut Aturan Hak Perempuan untuk Aborsi” (suc/up)