Jakarta –
Selebritis viral asal Medan ini meninggal usai menjalani operasi plastik di sebuah klinik di Depok, Jawa Barat. Melihat situasi tersebut, Qory Haly dari Persatuan Ahli Bedah Plastik Rekonstruktif dan Estetika Indonesia (PERAPI) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan operasi sedot lemak yang murah.
“Banyak yang tertarik dengan diskon dan promo, dan banyak juga yang mungkin mahal seperti klinik lain,” ujarnya, dalam konferensi pers Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (31/7/2024).
Ini harus menjadi keraguan pertama tentang keamanan operasi yang dilakukan. Pasalnya, sedot lemak merupakan prosedur pembedahan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Masyarakat dapat mengecek kompetensi dokter melalui website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ‘Cek Dokter’, dan diinstruksikan untuk memasukkan nama depan dan belakang dokter tanpa surat keterangan.
Nantinya akan muncul informasi apakah dokter tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan operasi sedot lemak. Hanya sedikit dokter, kata Qory, yang memiliki banyak spesialisasi sehingga hanya dokter bedah plastik saja yang bisa melakukan operasi sedot lemak.
“Selain dokter spesialis bedah plastik rekonstruktif kosmetik, dokter spesialis lain juga bisa melakukannya dengan sertifikat kompetensi dari KKI. Apalagi tidak boleh dilakukan secara serius karena akan berakibat hukum,” ujarnya.
Sering Mencari Referensi
Cara mudah lainnya untuk memastikan keamanan operasi sedot lemak adalah dengan meminta referensi. Anda dapat mengobrol dengan pasien yang pernah menjalani prosedur di area tersebut sebelumnya.
“Kita juga bisa google dulu untuk mengetahui kesaksian banyak pasien,” tegasnya.
Tempat Kegiatan
Hal itu mengacu pada PP no. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dengan jelas menyebutkan bahwa prosedur pembedahan termasuk sedot lemak harus dilakukan di rumah sakit besar dan pusat klinis.
“Memang benar klinik ini juga akan memenuhi kebutuhan dinas kesehatan setempat,” ujarnya. Tonton video “Catat! Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Sedot Lemak” (naf/kna)