Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berupaya mempercepat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini hanya ada 400 ribu yang belum ditugaskan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan saat ini proses pemadanan yang dilakukan sudah mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di bidang pelayanan perpajakan.

“Menyambut baik inovasi tersebut, pencocokan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400 ribu saja yang belum kami cocokkan dan Insya Allah akan kami cocokkan,” kata Suryo saat berbicara di acara Spektaxcular, di Gelora Bung. Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo mengatakan, meski sistem pengurusan baru belum digunakan DJP, namun menjamin akses 16 digit NPWP menggunakan NIK sudah bisa digunakan untuk banyak aplikasi layanan.

“Akses 16 digit NPWP menggunakan NIK, dari sekian banyak aplikasi layanan yang kami buka saat ini, bisa dimanfaatkan dengan baik. Sampai saat ini sudah ada 16 layanan yang kami buka,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya transformasi tersebut, pada bulan Juli mendatang partai akan meluncurkan serangkaian layanan perpajakan yang dapat digunakan dengan NPWP baru ini. Targetnya pada Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

“Insya Allah mulai bulan Agustus mendatang, Insya Allah semua pelayanan kepada masyarakat bisa kita lakukan dengan baik menggunakan NPWP baru, yakni NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum kita benar-benar menggunakan sistem pengelolaan yang baru. Insya Allah, dia bisa menerapkannya tahun ini,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat diminta untuk melakukan pencocokan NIK dan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Pencocokan ini wajib dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemerintah.

Per 1 Juli 2024, DJP melaporkan dari total 74,68 juta wajib pajak swasta, terdapat 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang belum match atau belum padan. Dengan demikian, sebanyak 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi telah melakukan pencocokan NIK-NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti menjelaskan, dari total data valid, terdapat 4,37 juta data yang dicocokkan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya sebanyak 69,6 juta NIK-NPWP dicocokkan oleh sistem. Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan, layanan dihentikan pada 29 Juni.

“Downtime tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan rutin sistem informasi DJP guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Downtime tersebut juga kami manfaatkan untuk melakukan instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK yaitu NPWP 16 digit dan NITKU.” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Tempat Usaha (NITKU). Mulai 1 Juli 2024, ada 7 layanan administrasi yang bisa Anda akses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Selain bisa mengakses ketiga jenis nomor ID tersebut, 7 layanan ini juga bisa diakses dengan NPWP sebanyak 15 digit. Jumlah layanan pengelolaan berbasis NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah. (shc/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *