Jakarta –

Staf khusus tersebut menjelaskan kepada Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan alasan di balik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang kebijakan impor. Menurut Bara, terbitnya aturan ini merupakan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa kementerian terkait 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Jakarta dan Surabaya.

Bara mengatakan, Jokowi telah memanggil beberapa menteri termasuk Menteri Perdagangan untuk membicarakan hal tersebut. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berhalangan hadir dalam Pertemuan Menteri Perdagangan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) ke-30 tahun 2024 di Peru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian menjabat sebagai Pj Menteri Perdagangan. 36/2023 Dalam rapat diputuskan untuk mengubah peraturan perdagangan. Sekadar informasi, secara kronologis Permendag 36/2023 diubah menjadi Permendag 3/2024, kemudian Permendag 7/2024 dan terakhir diumumkan Permendag 8/2024.

Diputuskan agar 26.000 kontainer tersebut segera dikeluarkan karena kebutuhan mendesak dan mendesak. Seharusnya Peraturan Perdagangan 36 diubah menjadi isu itu, teridentifikasi permasalahannya pada saat itu mengapa barangnya macet? “Pertek tidak dikeluarkan Kementerian Perindustrian (pertimbangan teknis),” ujarnya kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).

Permendag 36 itu barangnya bermacam-macam, elektronik dan segala macamnya harus sudah diterima Pertek sebelum barangnya bisa dikeluarkan, tambahnya.

Pemerintah kemudian setuju untuk melonggarkan perintah Jokowi dengan mengizinkan kontainer tersebut keluar. Namun dia menegaskan, Zulhas tidak berada di Indonesia melainkan menandatangani Permendag 8/2024 secara digital dari Peru.

“Saat itu jam 2 pagi Menko Perekonomian menghubunginya. Menko Perekonomian menyampaikan bahwa sayalah yang menandatangani sebagai Menteri Perdagangan. Saya Menteri Perdagangan Sementara dan Menteri Koordinator Perekonomian. Yang harus ditandatangani, kata Bara, karena sudah diperintahkan Presiden agar segera berlaku karena harus cepat.

“Saya menandatanganinya secara elektronik dengan tanda tangan digital karena penanggung jawabnya adalah Menteri Perdagangan. Jadi ditandatangani. Namun saya tidak ikut sama sekali dalam proses penyusunan peraturan Menteri Perdagangan yang ke-8 itu. Itu perintah Presiden yang diputuskan dalam rapat kabinet dan tidak hadir.

Bara mengatakan, tujuan utama peninjauan Kementerian Perdagangan adalah relaksasi, namun keputusan tersebut tidak diambil oleh Kementerian Perdagangan saja. Ia menegaskan Kementerian Perdagangan akan terus berupaya untuk kebutuhan kementerian lain termasuk industri.

Bara tak sependapat dengan alasan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 menyebabkan banjir impor dan penutupan beberapa pabrik. Karena aturan tersebut baru berlaku kurang dari 2 bulan, maka PHK tersebut disebut-sebut karena persoalan jangka panjang. Dalam aturan terbaru, Pertek dihapus untuk sejumlah produk impor.

Artinya, 8 peraturan Menteri Perdagangan itu baru berlaku pada 17 Mei. Berarti kurang dari 2 bulan diterapkan. Kurang dari 2 bulan tiba-tiba pabrik bangkrut, tidak masuk akal. berarti akan ada masalah selama bertahun-tahun.” (Ili/Bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *