Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk menahan godaan membagikan data pribadi kepada orang lain, termasuk saat meminjam KTP. Pasalnya, bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).

Kepala OJK Bidang Pengelolaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friederika Vidyasari Devi mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui data pribadinya digunakan untuk pinjaman online dan akses rekening bank umum.

“Kami juga melaporkan kasus dimana banyak nasabah yang mengajukan pengaduan ternyata mendapat sesuatu seperti ID pinjaman untuk pembukaan rekening,” kata Kiki kepada wartawan, dikutip Rabu (10/7/). 2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, cara tersebut melibatkan korban yang kerap ditipu dengan sejumlah uang untuk meminjam KTP-nya. Akibatnya, penyerang dapat dengan mudah membuka rekening dan membiayai kembali pinjaman.

Para korban tidak menyadarinya hingga akhirnya kisah kejahatan tersebut muncul. Meski korban tidak merasa ingin meminjam. Kemudian mereka melaporkan hal ini ke OZhK.

“Jangan tergiur uang $500.000 atau $1 juta lalu dikejar debt collector karena menggunakan utang $50 juta,” jelasnya.

Kiki menegaskan, privasi data nasabah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat. Artinya, jika nasabah terdaftar secara sah di lembaga keuangan yang sah (PUJK), maka data nasabah akan terlindungi.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa PUJK dilarang membagikan data pelanggan kepada pihak lain.

“Jangan sampai permintaan kredit data kita ditolak, nanti dimanfaatkan pihak lain,” ujarnya.

Tonton video “Akibat Pinjaman Penuh yang Menyebabkan Tidak Bisa Mendapatkan Pinjaman”:

(kili/kili)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *