Jakarta –

Pada Sabtu, 29 Juni 2024, kemampuan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sulit dilakukan di website Departemen Pendapatan dan Bea Cukai (DJP). Situasi ini terjadi sehari sebelum hari terakhir pencocokan. NIK NPWP yakni Minggu 30 Juni 2024.

Detikcom beberapa kali mencoba mengakses https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp namun gagal. Banyak pengguna jejaring sosial X (sebelumnya Twitter) juga menyampaikan keluhan serupa.

Saat dikonfirmasi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pihaknya terus menjaga sistem tersebut dan sudah diumumkan di website DJP. Layanan ini tidak tersedia mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.

“Untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP, mulai Sabtu 29 Juni 2024 mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB, akses seluruh aplikasi layanan eksternal untuk sementara tidak tersedia.” jelas DJP dalam lamannya, Sabtu (29 Juni 2024).

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap masyarakat dapat mewaspadai hal tersebut terlebih dahulu. Dia menambahkan, “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat situasi ini,” dan menambahkan, “Kami memberi tahu mereka yang menggunakan layanan DJP sehingga mereka dapat mengetahui zona waktu yang relevan terlebih dahulu.”

Namun halaman login https://www.pajak.go.id/ yang sebelumnya sulit diakses kini kembali normal. Sementara itu, situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp belum tersedia pada saat artikel ini ditulis.

Sekadar informasi, pemerintah berencana memutuskan penggunaan NIK NPWP mulai Senin (1/7). NIK sepenuhnya dilaksanakan sebagai NPWP warga swasta.

Oleh karena itu, NPWP 15 digit (sebelumnya NPWP) sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan perorangan, lembaga, dan instansi pemerintah bukan penduduk menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP menciptakan satu nomor induk (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak pada saat proses pendaftaran dan perubahan serta pengisian database pada file induk wajib pajak. (Illy/Bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *