Ibukota Jakarta –
Sebanyak 103 warga Taiwan yang ditangkap di sebuah vila di kawasan Marga, Tabanan pada Rabu (26 Juni 2024) dideportasi secara bertahap. Kelima pelaku yakni CKM, LXD, CSJ, JCJ dan CYH dideportasi dari Bali ke negara asalnya.
Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengatakan pada Sabtu (29 Februari): “Lima warga Taiwan telah dideportasi dari Bali setelah sebelumnya ditahan selama setahun di Detensi Imigrasi Denpasar Tengah.” 20). Juni 2024).
Pramella mengatakan, hasil pemeriksaan sejak ditangkap di vila tersebut menunjukkan mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau penipuan internet.
“Kami usulkan mereka masuk dalam daftar pencegahan agar tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pengusiran tersebut dapat menjadi contoh penting bagi warga asing di Bali untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak akan menoleransi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian.
Sebelumnya, ratusan warga Taiwan secara bertahap mendarat dari berbagai bandara di Indonesia dan meninggalkan Bali mulai tahun 2023. Berbekal berbagai jenis visa, ratusan warga Taiwan rutin berpindah tempat tinggal untuk menipu korban di Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Namun pihak Imigrasi tidak bisa menuntut mereka secara pidana karena korban tidak berada di Indonesia. Otoritas imigrasi juga tidak mengungkap penipuan seperti apa yang dilakukan ratusan warga Taiwan tersebut. Artikel ini dimuat di detikbali,
Simak video “Menparekraf akan mendeportasi wisman yang bermasalah di Bali” (sym/sym)