Jakarta –

Pemerintah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Perubahan kebijakan ini dinilai lebih efektif bagi pengusaha dibandingkan peraturan yang ada.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah tiga kali mengubah aturan impor. Revisi ketiga ini dilakukan karena lamanya pemenuhan persyaratan izin impor sehingga menyebabkan kontainer menumpuk di pelabuhan.

Shinta W. Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah mengubah peraturan tersebut sehingga dapat menyederhanakan prosedur impor.

Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dinilai lebih efektif dibandingkan aturan sebelumnya jika ada relaksasi untuk tujuh barang yang persyaratan perizinan impornya hanya memerlukan laporan pemeriksa pengiriman peti kemas.

“Penerbitan Permendag 8/2024 ini penting untuk memastikan relaksasi tersebut tidak disalahgunakan untuk impor ilegal atau perdagangan bebas yang tidak sehat jika tergolong barang niaga di pasar dalam negeri,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Minggu. 19/2019) 5). /2024).

Shinta menambahkan, pelaku usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan ketentuan baru Peraturan Menteri Perdagangan No. Selain itu, pihaknya akan memantau penerapan aturan baru tersebut untuk meminimalisir hambatan bagi pelaku usaha dalam memperoleh bahan baku atau penolong serta barang modal yang diperlukan.

Dukungan ini juga ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan impor, mulai dari hulu hingga hilir. Hanya dengan begitu regulasi di lapangan bisa diperkenalkan secara komprehensif.

“Industri juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, terutama impor produk komersial/produk yang diperdagangkan bebas di dalam negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Shinta mengatakan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih mendapat tekanan dari impor ilegal. Ia mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan impor ilegal, khususnya di sektor tekstil.

“TPT mendapat tekanan akibat impor ilegal. Mungkin perlu ada peraturan khusus terkait impor di sektor TPT,” tutup Shinta. (bunuh bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *