Badang –
Seorang gadis asing asal Belanda diusir dari Pulau Dewata. Ia dideportasi dari Bali karena overstay 131 hari. Apakah kau nyaman?
Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial FHS dideportasi kembali ke negaranya dari Bali pada Rabu (15/5), disebut sebagai pengungsi. Seorang perempuan berusia 40 tahun dideportasi karena telah melampaui batas izin tinggalnya (overstay).
Pramela Unidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengatakan dalam pernyataannya bahwa “jangka waktu 131 hari sudah melebihi masa tinggal.”
FHS dikirim melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Qatar Airways penerbangan QR-965 rute Denpasar (DPS)-Doha (DOH).
Pesawat berangkat pukul 09.55 WITA. Kemudian pesawat melanjutkan penerbangan dari ibu kota Qatar menuju Amsterdam di Belanda dengan nomor penerbangan QR-273.
FHS tidak melakukan pelanggaran apa pun selain melanggar jangka waktu izin tinggal. Namun FHS sempat menghabiskan waktu di rumah tahanan imigrasi di Denpasar (Rudenim) sebelum kembali ke negaranya.
Pramela menegaskan, pengembalian FHS tersebut sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (UU) tentang Keimigrasian. Namanya juga diusulkan untuk masuk dalam daftar terlarang Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan pembatasan lebih lanjut akan diambil oleh komisioner imigrasi setelah melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus, jelas Pramela.
Pramela berharap deportasi yang dilakukan FHS bisa menjadi contoh bagi WNA lainnya untuk menaati aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Bapak Pramela menegaskan bahwa: “Undang-undang keimigrasian juga dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali”.
——–
Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Rusia hancurkan dua vila di Bali karena disewakan” (wsw/wsw)