Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, banyak pengusaha yang mendaftar untuk merasakan dampak erosi laut. Namun Menteri Khyber-Pakhtunkhwa Sakti Vahio Tringonu menegaskan, saat ini pasir laut belum bisa diekspor.

“Ada banyak inventarisasi pasir laut, namun hingga saat ini belum ada yang dipublikasikan.” /4/2024).

Trangono menjelaskan, hal ini karena pemerintah ingin hasil pengerukan memiliki manfaat ekonomi, namun juga berguna untuk proyek rehabilitasi di sejumlah daerah. Salah satunya Morodemek yang akan diubah menjadi hutan bakau untuk mencegah banjir.

Kita juga tahu di Indonesia banyak yang namanya salvage. Banyak di Batam dan PIK (Pantai Indonesia Kapok) dan akan segera dimulai rekonstruksinya. ini salah satu yang kami minta “agar rekonstruksinya menggunakan pembongkaran”, jelasnya.

Namun, Tringo mengaku belum bisa menghitung jumlah pengusaha yang secara sukarela mengambil keuntungan dari hasil erosi pasir laut. Ia sendiri menjelaskan, pengusaha yang bisa melamar adalah perusahaan nasional.

“Banyak, saya belum tahu (jumlah pastinya),” ujarnya.

Mengenai harga pasir laut untuk ekspor sendiri, Terenggan mengatakan nilai pasir laut dipatok sekitar Rp98.000/m3 untuk pasar dalam negeri dan antara Rp188.000/m3 hingga Rp198.000/m3 untuk pasar luar negeri. Namun Trenggon kembali menegaskan, hingga saat ini dampak erosi pasir laut belum dipublikasikan. Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur ekspor pasir laut.

Katanya: “Tapi kalau untuk ekspor, masalahnya belum terbuka. Peraturan Kementerian Perdagangan masih menyelesaikannya.”

Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, KKP mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil pengerukan di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara.

Rinciannya, ketujuh lokasi tersebut adalah perairan sekitar Kabupaten Damak, Kota Surabaya, Kabupaten Sierban, Kabupaten Andaramayo, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Kartingara dan kota Balikpapan, serta perairan sekitar Pulau Kermon, Pulau Langa, dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Propinsi. .

KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil pembongkaran, namun dengan beberapa syarat. Pembersihan antara lain sebaiknya dilakukan dengan menggunakan peralatan berteknologi khusus agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pelaku komersial tidak pernah melanggar izin eksploitasi komersial di sektor kelautan dan perikanan. (kg/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *