Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan belum mengeluarkan izin ekspor flokulasi laut alias pasir laut, namun sudah ada 66 perusahaan yang mendaftar izinnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut, KKP Cusdiantoro menjelaskan, seluruh 66 perusahaan yang terdaftar telah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan sejak pendaftaran dibuka pada Mei 2024.

“Dari 66 perusahaan yang terdaftar, sebenarnya kami sedang melakukan pengecekan, melihat dari segala aspek, belum lagi soal ekspor. Itu masih di dalam negeri. Lelang yang kami lakukan pada Mei lalu masih (masih) dalami,” ujarnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Husdianto menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Pasalnya, seluruh 66 perusahaan yang terdaftar telah tersertifikasi mampu mengelola hasil sedimentasi laut sesuai regulasi terkait.

Selain itu, perusahaan komersial wajib menyetor 5% pendapatannya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari 66 perusahaan tersebut ada beberapa aspek yang dipertimbangkan, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kapasitas teknis, dan pembiayaan. dan teknologi digunakan

Review dokumen perencanaan dari kementerian dan lembaga terkait hingga ilmuwan” masih berlangsung. Tapi izin (ekspor) belum keluar,” tutupnya (Foto/Foto).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *