Jakarta –

Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga tiket kapal feri Batam-Singapura mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 2022. Penumpang dikenakan tarif antara Rp800.000 hingga Rp900.000 antara Januari hingga Juni 2022.

Pada 21 Juni 2022, harga tiket akan diturunkan menjadi sekitar Rp 700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Kota Batam (BP Batam) dan Pemprov Kepulauan Riau.

Padahal sebelumnya harga tiket hanya berkisar Rp270.000 hingga Rp450.000.

Saat ini KPPU sedang melakukan kajian terkait pelaksanaan penyeberangan Batam-Singapura. KPPU mengkaji peraturan pelayaran yang ada dan implementasinya di lapangan, serta mengkaji potensi hambatan masuk pasar bagi operator penyeberangan rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh badan usaha Indonesia.

“Dalam FGD (Focused Group Discussion) kami mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta faktor-faktor yang menjadi penghambat masuknya badan usaha untuk berperan dalam bisnis penyeberangan Batam-Singapura, apakah ada bilateral. kesepakatan yang melatarbelakangi bisnis tersebut dan bagaimana mekanisme penetapan tarif penyeberangan kedua negara,” jelas anggota CPPU Mohammad Reza, dikutip dari situs resmi CPPU, Sabtu (06/08/2024).

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dandy Gustinadar mengatakan, terjadi penurunan jumlah penumpang kapal feri Batam-Singapura sejak merebaknya pandemi pada 2019. Sebelum COVID-19, jumlah penumpang yang menggunakan kapal feri mencapai 3,9 juta orang per tahun, dimana 1,9 juta orang diantaranya merupakan warga negara asing dan sisanya merupakan penumpang lokal asal Batam dan sekitarnya.

Pasca pandemi berakhir, layanan feri Batam-Singapura tak kembali normal. Pada tahun 2023, hanya 60% tiket yang terjual, yakni sekitar 2,2 juta orang. Harga tiket kapal feri yang tadinya Rp 270.000 hingga Rp 450.000, kini mencapai Rp 760.000 hingga Rp 780.000 untuk pulang pergi.

Hal ini diduga disebabkan oleh kurangnya penumpang, kenaikan harga solar, dan peningkatan biaya operasional. Dalam diskusi tersebut, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Angkutan Laut, maka trayek angkutan laut diatur oleh perusahaan angkutan laut dalam negeri dan/atau perusahaan asing. . .untuk lalu lintas maritim.

Tarifnya ditentukan oleh Menteri Perhubungan, ada perhitungan biaya variabel dan biaya tetap. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Transportasi, yang mengatur bahwa tarif ditentukan berdasarkan kontrak antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Perusahaan Pelayaran Indonesia Haris Muhammedun mengungkapkan, pada dasarnya ada cara untuk membentuk harga dalam angkutan laut, yaitu kemampuan membayar dan kemauan membayar. Menurutnya, keduanya bisa menetapkan batas bawah dan batas atas yang merupakan best practice dalam industri penerbangan.

Dengan adanya batas bawah dan batas atas maka faktor keselamatan penumpang dapat diperhitungkan dan kelangsungan perusahaan yang beroperasi dapat terjamin. Lebih lanjut Reza menegaskan, hasil FGD ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut. (ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *