Jakarta –
T. Marbun, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, angkat bicara soal proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwenda. Reuben dan Savinda kali ini tidak hadir di pengadilan, dan pengadilan dihadapkan pada pertanyaan tentang alamat rumah Savinda yang termasuk dalam proses perceraian.
Agenda sidang kali ini antara lain pemeriksaan terhadap terdakwa Savinda. Namun, hanya kuasa hukum Ruben Onsu yang hadir di persidangan dan Savinda kembali mangkir.
“Jadi sebaiknya tergugat dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan hari ini. Namun berdasarkan panggilan yang diterima pengadilan, tampaknya alamat yang diberikan penggugat tadi, bernama Sarwenda, tidak ditemukan, dan Sarwendah tidak ada. Wilayah Jakarta, Selasa (16 Juli 2024).
Majelis kemudian meminta Ruben Onsa mengajukan kembali gugatannya dengan alamat baru Savenda yang benar. Meski demikian, Reuben Once tak perlu mengajukan gugatan baru.
“Juri memerintahkan kuasa hukum penggugat untuk memanggil hakim dan memberikan alamat baru kepada juri untuk memanggil kembali (Sarvenda),” jelasnya.
Ruben Onsu dan Savenda masih diperbolehkan melakukan mediasi. Namun jika penggugat Ruben Onsu melepaskan haknya, maka proses selanjutnya akan dilakukan di hadapan majelis hakim.
“Iya, masih kebijakan pengurus, atau nanti di alamat baru, kalau masih bisa ditelepon lagi, itu bisa diterima, tidak apa-apa (mediasi sedang berjalan). Apakah dewan merasa terdakwa sudah menyerah untuk membela diri? Hak untuk kepentingan sendiri, itu urusan direksi,” ujarnya.
“Mediasi dilakukan setelah para pihak menyimpulkan, dan setelah mediasi selesai, perkara diserahkan kepada hakim konsiliasi yang ditunjuk, yang kemudian memanggil para pihak untuk melakukan mediasi agar gugatan dapat diselesaikan dan dibatalkan,” lanjut Malbon. .
Urutan urusan persidangan selanjutnya adalah Ruben Onsu menyerahkan alamat Sarwenda agar bisa dilakukan pemanggilan ulang. “Iya betul, makanya sidang akan digelar minggu depan, sebatas alamat baru (Sarwenda) yang dialihkan dari pengacaranya (Ruben Onsu).
Saksikan DetikPagi secara langsung:
Simak video “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan gugatan cerai Ruben Onsu dari Savend” (fbr/pus)