Jakarta –
Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dan mantan karyawannya telah mencapai kesepakatan terkait besaran pesangon. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar), Indah Angoro Putri, pekerja Bata Shu yang dipecat mendapat hak lebih dari aturan yang ada.
Proses pembayaran pesangon diperkirakan akan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024. Menurut Indah, besaran pesangon setiap karyawan akan berbeda-beda tergantung masa kerja.
“(Besaran uang pisah) melebihi ketentuan PP 35/202,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
Dalam hal ini, Manajemen Bata akan memberikan 1x uang pisah dan hak-hak lainnya berdasarkan kontrak yang dinegosiasikan. Bahkan, untuk Bata yang PHK karena mengalami kerugian terus menerus selama 4 tahun, karyawan bisa dibayar setengah dari uang pesangon yang ditentukan.
Sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata bayar 1 UP (uang pisah) dan lain-lain, kata Indah.
Sekadar informasi, pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak, terkait kontrak kerja waktu tetap dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Diluar, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau pesangon masa kerja serta uang penggantian hak yang diterimanya,” bunyi Pasal 40 ayat 1.
Merujuk pada Pasal 44 PP No.
Yaitu 0,5 (koma nol lima) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Penghargaan masa kerja lama diberikan 1 (satu) periode sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf c. Jumlah baru berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (4) Berdasarkan pasal 40 ayat 2:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun, gaji 1 bulan – Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, gaji 2 bulan – Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, gaji 3 bulan – Masa kerja 3 tahun atau lebih Tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan gaji – masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan – masa gaji 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan masa kerja gaji 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, gaji 7 bulan – masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, gaji 8 bulan – masa kerja 8 tahun atau lebih, gaji 9 sembilan bulan
A Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 2 bulan b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, gaji 3 bulan. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, gaji 4 bulan. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, gaji 5 bulan. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, gaji 6 bulan. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, gaji 7 bulan. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, gaji 8 bulan. Masa kerja 24 tahun atau lebih, gaji 10 bulan.
Kemudian pada Pasal 40 Ayat 4, besaran santunan meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum dibatalkan, biaya pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja atau biaya pulang dan lain-lain. Hal-hal yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja umum.
(banyak)